"Dalam konteks ini kan pengawasan dan juga sekaligus kepada siapapun yang membawa barang-barang dari luar negeri, dicatatkan kalau itu melalui mekanisme penerbangan," jelas Eko.
Sehingga Eko mengatakan, penumpang mempunyai kewajiban membayar pajak dan biaya masuk atas barang-barang yang dibelinya dari luar negeri.
"Kalau ada pajaknya ya harus dibayar, kalau ada biaya masuknya ya harus dibayar gitu," ujarnya.
Ia menyebut ketentuan yang mengatur biaya masuk dan pajak tersebut sudah ada peraturannya.
Selain itu, dari pihak Bea Cukai juga sudah melakukan proses pengawasan.
"Secara regulasi sudah ada dan secara aspek pengawasan juga dilaksanakan," katanya.
Selain itu, Eko Listianto juga menyesalkan reputasi Garuda Indonesia, setelah penemuan motor besar Harley Davidson milik I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.
Dikutip dari Kompas.com, Garuda Indonesia pernah tersandung kasus pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.
Hingga Garuda Indonesia dikenai denda sebanyak Rp 100 juta atas pelanggaran tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahmi Hilmi menyampaikan bahwa pengenaan sansi administratif berupa denda Rp 100 juta karena pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2019 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Adapun sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata terkait permasalahan laporan keuangan tersebut.
Dalam pemerikasaan tersebut Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akutansi.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)