TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut memang sudah menjadi pro kontra beberapa waktu ini.
Pasalnya, kenaikan itu menjadi kabar buruk bagi sebagian masyarakat.
Kenaikan yang mencapai angka 100 persen alias dua kali lipat dirasa membebani ekonomi mereka.
Dilansir oleh bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:
- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
- Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.
Baca: Film Gundala Berhasil Menembus Paris International Fantastic Film Festival (PIFFF) 2019
Baca: Eks Pemain Timnas Ungkap Borok Pemain Asing di Liga, Termasuk Penyerang Persib Bandung
Cara Ubah Kelas BPJS
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)