News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wantimpres Jokowi

PPP: Sembilan Watimpres Adalah Tokoh Kompoten

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Arifin Panigoro saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyakini sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 mampu menjalankan perannya memberikan masukan kepada Presiden Joko widodo (Jokowi).

"Itu tokoh-tokoh yang kompeten di bidangnya, sehingga pak Jokowi memberikan kepercayaan kepada mereka untuk masuk di wantimpres," ujar Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi (Awiek) kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).

Sembilan Watimpres itu adalah Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P), Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group ), Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu), Mardiono (politisi PPP), Wiranto (mantan Menko Polhukam), Agung Laksono (politisi Golkar), Arifin Panigoro (bos Medco Energi), Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur) dan Luthfi bin Yahya (Tokoh NU).

Dari komposisi Watimpres, ia melihat latar belakang pengusaha lebih dominan.

Untuk itu ia berharap para Watimpres akan memberikam masukan yang akan memperkuat perekonomi Indonesia lima tahun mendatang.

"Mereka kabanyakan pengusaha sehingga diharapkan masukan dalam bidang ekonomi. Diharapkan beliau memberikan masukan kepada presiden," harapnya.

9 Watimpres 2019-2024

Presiden Jokowi melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang. Pelantikan berlangsung pukul 14.55 WIB di Istana Negara.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Mantan Menko Polhukam Wiranto dipilih sebagai ketua merangkap anggota Wantimpres. Sementara delapan anggota lain juga diisi oleh sejumlah tokoh senior.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini