TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan perwira tinggi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Satu di antara perwira tinggi yang melakukan sertijab adalah Irjen Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Listyo Sigit Prabowo pun resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Pada pelantikan Kabareskrim baru ini, Bambang Soesatyo (Bamsoet) selaku Ketua MPR RI berikan pesan khusus.
Hal ini Bamsoet sampaikan melalui unggahan di akun Instagram miliknya @bambang.soesatyo, Senin (16/12/2019).
Bamsoet menyebutkan bahwa Irjen Listyo Sigit Prabowo harus memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian penanganan perkara pidana.
Bamsoet ingin restorative justice bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal dan bukan malah menjadi barang dagangan baru di institusi kepolisian.
Bamsoet mengatakan restorative justice sudah bisa diterapkan dalam peradilan anak maupun kasus pidana lain.
Namun, Bamsoet menegaskan penerapannya tidak boleh sembarangan.
Menurut Bamsoet, keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat harus selaras dalam penegakan hukum.
Bamsoet menegaskan restorative justice bukan untuk memberikan imunitas bagi korban, melainkan demi terciptanya keselarasan di masyarakat.
"PELANTIKAN KABARESKRIM. Bamsoet: Restorative Justice Harus Menjadi Perhatian Khusus Kabareskrim Baru
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri yang baru saja dilantik, Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian penanganan perkara pidana.
Sehingga bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal.
Dan bukan sebaliknya, menjadi barang dagangan baru di institusi kepolisian.
"UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengenal konsep penegakan hukum di luar yuridis formal, atau yang dikenal masyarakat hukum sebagai Restorative Justice. Namun belum begitu populer dilakukan Polri dalam hal ini di bagian Reserse. Yakni penyelesaian tindak pidana dengan mengenyampingkan proses pidana demi kepentingan Harkamtibmas dan kepentingan umum lainnya. Perlu digarisbawahi, penerapannya oleh Polri tak boleh sembarangan. Karena tak semua tindakan pidana bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, begitupun juga tak semuanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum yuridis formal," ujar Bamsoet saat menghadiri pelantikan Kabareskrim, di Jakarta, Senin (14/12/19).
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, Restorative Justice sudah bisa diterapkan dalam peradilan anak, sebagaimana juga sudah diatur dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Begitupun dengan berbagai kasus pidana lainnya, yang apabila telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban melalui mediasi, maka pemidanaan bisa dikesampingkan.
"Filosofi utama penegakan hukum bukan semata menjatuhi hukuman, melainkan demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Sehingga dalam penegakannya, institusi Reserse Polri jangan hanya berkutat menjadikan hukum sebagai alat represif. Namun juga harus memastikan keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat bisa selaras. Karena tak selamanya dengan menghukum pelaku, keadilan bagi korban otomatis terpenuhi," jelas Bamsoet.
Kabareskrim akan Konsolidasikan Tim Teknis
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengaku akan segera mengonsolidasikan tim teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Hal itu diungkapkan Listyo seusai dilantik sebagai Kabareskrim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) pagi seperti dikutip Kompas.com.
"Setelah ini saya akan segera konsolidasikan seluruh tim teknis," ungkap Listyo.
Ia pun meminta doa agar kasus tersebut dapat segera diungkap.
Selain menuntaskan kasus Novel yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Bareskrim, Listyo juga mengaku memiliki beberapa prioritas tugas.
Salah satu di antaranya adalah mengawal kebijakan pemerintah.
"Tentunya ada beberapa prioritas yang harus kita laksanakan, terkait dengan tantangan yang memang harus kita hadapi, beberapa tugas beberapa tahun ke depan."
"Kemudian juga terkait dengan program-program pengawalan kebijakan dari pemerintah juga akan kita laksanakan," ungkapnya.
Penunjukan tersebut sesuai mutasi yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Asisten Kepala Polri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Eko Indra Heri.
Seperti diketahui, jabatan Kabareskrim telah kosong sejak Jenderal (Pol) Idham Azis dilantik sebagai Kapolri pada 1 November 2019.
Mengenal Irjen Listyo Sigit Prabowo
Irjen Listyo Sigit Prabowo lahir pada 5 Mei 1969.
Melansir Kompas.com, Listyo Sigit lulus dari akademi kepolisian pada tahun 1991.
Ia juga merupakan lulusan S-2 Universitas Indonesia dengan fokus penelitian tesis pada konflik etnis di Kalijodo.
Setelah lulus, karier Listyo dimulai sebagai anggota Polres Tangerang yang kala itu masih berpangkat Letnan Dua (Letda).
Di tahun 1998, ia telah menjadi Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapuskodalops) di Polres Tangerang.
Kala itu, ia berpangkat sebagai Kapten atau setara dengan Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Saat menjabat sebagai Kapuskodalops, Listyo pernah menangani kasus "penyanderaan" dua Direktur PT Bina Sarana Mekar (BSM), pengembang kawasan perumahan Palem Semi, Tangerang.
Penyanderaan tersebut dilakukan oleh warga Desa Bencongan Curug yang menuntut agar PT BSM membayar ganti rugi tanah mereka.
Hal itu seperti dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 4 September 1998.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Metro Duren Sawit di tahun 2001.
Ajudan Presiden
Pada tahun 2009, Listyo Sigit Prabowo kemudian dipercaya menjadi Kepala Kepolisian Resor Pati dan satu tahun kemudian menjadi Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta.
Saat menjabat Kapolresta Surakarta itu, ia pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah.
Pada masa ini juga ia memiliki kedekatan dengan Wali Kota Solo saat itu, Joko Widodo.
Maka, saat Presiden Joko Widodo terpilih menjadi presiden di tahun 2014, Listyo pun diangkat sebagai ajudan presiden.
Saat itu, calon yang disodorkan Polri ke Presiden ada beberapa nama. Presiden memilih orang yang pernah "dekat" dengannya untuk memastikan kerjanya berjalan optimal, seperti dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 21 Oktober 2015.
Pada tahun 2016, Listyo yang kala itu sudah berpangkat Brigadir Jenderal diangkat menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten.
Dua tahun kemudian ia dipromosikan menjadi menjadi Kadiv Propam Polri, menggantikan Irjen Martuani Sormin.
Kini, tugas berat telah menanti Irjen Listyo Prabowo selaku Kabareskrim, di antaranya adalah penuntasan kasus penyiraman Novel Baswedan.
(Tribunnews.com/Sinatrya)(Kompas.com/Devina Halim/Ahmad Naufal Dzulfaroh)