TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) yang merilis temuan mereka soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepala daerah.
Arsul mengatakan, tidak seharusnya temuan tersebut diumumkan ke publik.
"Saya ingin mengkritisi PPATK. Menurut aturan itu kan tidak boleh dipublikasikan. Mestinya PPATK itu kalau ada transaksi mencurigakan kan dianalisis itu ada indikasi perbuatan atau tindak pidana nya atau tidak," kata Arsul saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
Jika hasil analisis PPATK menunjukkan adanya indikasi transaksi mencurigakan, kata Arsul, seharusnya temuan itu diteruskan ke aparat penegak hukum.
Namun, jika aparat penegak hukum tak bergerak, PPATK, masih kata Asrul, seharusnya melaporkan ke Komisi III atau pihak terkait lainnya.
"Bukan itu transaksi mencurigakan disampaikan ke publik tapi kemudian tidak ada proses hukumnya," ujar Arsul.
Arsul mengatakan, tidak ada maknanya jika PPATK hanya menyampaikan temuan mereka ke publik tanpa adanya tindakan analisis.
Belum lagi jika PPATK sudah terlanjur mengumumkan ke publik, tetapi kemudian tidak terbukti ada tindak pidana, hal itu justru disebut mempermalukan yang bersangkutan.
Baca: KPK Akan Telusuri Rekening Kasino Milik Kepala Daerah di Luar Negeri
Ke depan, Komisi III berencana untuk membahas hal ini dalam rapat kerja bersama PPATK.
"Jadi mestinya yang saya kritisi, coba PPATK dalami, analisis lebih tajam lagi ya itu ada indikasi pidananya atau tidak."
"Kalau cuma sekali lagi, hanya sampai di media ya kemudian tidak ini (didalami), ini akan menimbulkan prasangka, suudzon dan lain sebagainya," kata Arsul Sani.
Sebelumnya Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.
Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judulĀ Kritik PPATK, Arsul Sebut Temuan Transaksi Mencurigakan Tak Seharusnya Diumumkan
Penulis : Fitria Chusna Farisa