Kiagus menduga kepemilikan rekening kasino tersebut merupakan salah satu modus kepala daerah dalam tindak pidana pencucian uang.
”PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Kendati demikian, Kiagus enggan mengungkap siapa saja kepala daerah yang mempunyai rekening di tempat-tempat perjudian tersebut.
Tanggapan Mendagri
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK.
Menurut Tito, para inspektorat di daerah bisa menindak para kepala daerah jika memang terbukti bersalah.
"Kita tanya dulu ke PPATK kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," ujar Tito, Sabtu (14/12/2019) dikutip dari Kompas.com.
Tito mempersilakan para aparat penegak hukum untuk ikut menyelidiki kasus tersebut.
"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito.
Tanggapan KPK
Sementara itu, dikutip dari Youtube Kompas TV, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyebut harus memastikan terlebih dahulu asal dana dari rekening tersebut.
"Ya itu bisa saja terjadi kan, tapi kalau emang uang pribadinya dia kan harus tahu dulu dari mana sumber uang itu."
"Kan KPK selalu memasuki predicate crime-nya harus jelas dulu, enggak boleh tiba-tiba begitu saja (menjerat). Kalau dia emang punya usaha gimana?" kata dia.
Ia juga menyebut penindakan dugaan ini harus hati-hati.