TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun setuju jika rangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibatasi.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019, pada Kamis (12/12/2019) lalu.
Dalam aturan tersebut, Erick meminta pendirian anak perusahaan dan perusahaan patungan dihentikan untuk sementara.
Sehingga, Refly Harun menduga ada upaya untuk menambah pendapatan dari rangkap jabatan tersebut.
"Saya sebenarnya setuju kalau ini dibatasi," ujar Refly Harun di Studio Menara Kompas, Minggu (15/12/2019) dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Saya kadang-kadang curiga juga, ini pintu samping bahkan pintu belakang untuk menambah pendapatan," jelasnya.
Refly Harun mengungkapkan, dari rangkap jabatan yang dilakukan oleh direksi perusahaan induk, dengan menjadi komisaris di anak perusahaan, maka direksi mendapat tambahan pendapatan sebesar 30%.
"Jadi pendapatan direksi itu bertambah 30%," ungkapnya.
"Jika total pendapatan dia sebagai direksi Rp 200 juta, maka sebagai komisaris di anak perusahaan berapapun jumlahnya, dia akan mendapat 30% saja," jelas Refly.
Refly kemudian menyinggung pemilihan Ahok dan Chandra Hamzah menjadi komisaris utama perusahaan BUMN.
Menurutnya, pemilihan kedua sosok itu bertujuan untuk memperkuat peran komisaris di perusahaan induk.
"Saya setuju misalnya Ahok dipanggil, Chandra Hamzah dipanggil, itu memberikan penguatan pada komisaris," katanya.
Ia menyebut para direksi perusahaan BUMN sebelumnya menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan komisaris.
"Karena selama ini kadang-kadang direksi 'kemaki' juga," katanya.