"Karena dia merasa punya jalan tol ke kementerian, dia kadang-kadang bisa saja mengabaikan komisarisnya," jelas Refly.
Sehingga, Refly berujar, jika komisaris di perusahaan BUMN diberi peran pengawasan oleh Kementerian BUMN, ia mendukungnya.
"Jadi kalau peran pengawasan yang akan dilakukan secara serius oleh Kementerian BUMN, saya yang termasuk akan mendukung," lanjut Refly.
Refly menjelaskan, anak perusahaan mendapat pendapatan investasi dari perusahaan induknya.
Sehingga direksi perusahaan induk itu menjadi komisaris di anak perusahaan untuk pengawasan.
"Maksud baiknya dari rangkap jabatan itu, karena anak perusahaan ini kan investasinya dari induk," katanya.
"Agar pengawasannya efektif, kemudian direksi itu menjadi komisaris di sana," jelas Refly.
Selain itu, menurut Refly, rangkap jabatan itu juga dimaksudkan agar efisien.
"Juga agar efisiensi, karena kalau komisarisnya dari luar, kan harus 100% dibayarnya," ungkapnya.
Refly melanjutkan, posisi direksi yang merangkap jabatan komisaris itu, biasanya posisinya disilang, agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"Tetapi biasanya disilang, biar nggak ada conflict of interest," ungkapnya.
"Misalnya direksi A membawahi perusahaan B, maka dia tidak boleh menjadi komisaris di sana," jelas Refly.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara mencari gaji tambahan diĀ enam anak cucu perusahaan PT. Garuda Indonesia.
Ari Askhara diketahui memegang enam jabatan sebagai komisaris utama sekaligus.