News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak 3 Syarat Kelulusan yang Baru Ditetapkan Kemendikbud Nadiem Makarim

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan siswa SMA Sederajat merayakan kelulusan dengan saling coret dengan spidol dan cat semprot di sekitar Lapangan Cengger Ayam, Kota Malang, Kamis (3/5/2018). SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan standar baru di dunia pendidikan.

Kelulusan sekolah tak hanya akan diukur dari nilai Ujian Nasional saja.

Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan “Merdeka Belajar”, Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional (UN) 2020.

Ia menetapkan aturan baru tersebut melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).

Permendikbud ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Berikut ini adalah 3 syarat kelulusan di Permendikbud baru yang dikutip TribunnewsWiki.com dari Kompas.com:

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini