TRIBUNNEWSWIKI.COM – Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan standar baru di dunia pendidikan.
Kelulusan sekolah tak hanya akan diukur dari nilai Ujian Nasional saja.
Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan “Merdeka Belajar”, Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional (UN) 2020.
Ia menetapkan aturan baru tersebut melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).
Permendikbud ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Berikut ini adalah 3 syarat kelulusan di Permendikbud baru yang dikutip TribunnewsWiki.com dari Kompas.com: