TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara(BKN) status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019.
Dari data tersebut, ada 39 lembaga atau kementerian yang statusnya tampilkan pengumuman.
Instansi tersebut, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa dan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Selanjutnya, ada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Selain itu, ada juga instansi yang statusnya Final Verifikasi Pertama dan Pendaftaran Ditutup pada Senin (16/12/2019), sekitar pukul 09.30 WIB.
Jadi bagi kamu yang ingin melihat kelulusan administrasi dapat melihat di akun masing-masing atau instansi terkait.
Peserta yang lulus mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).
Peserta juga harus membawa kartu ujian pada saat tes.
Selanjutnya, bagi peserta yang tidak lulus karena alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, pelamar yang tidak lulus dapat mangajukan sanggahan sesuai jadwal instansi.
Berikut status instansi yang Tampilkan Pengumuman, berdasarkan informasi dari BKN yang diunggah melalui akun Twitter @BKNgoid dan diupdate pada Minggu(15/12/2019), pukul 18:42 WIB:
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Kementerian Sekretariat Negara
6. Sekretariat Jenderal MPR
7. Sekretariat Jenderal DPR RI
8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional
10. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
12. Kepolisian Negara
13. Setjen Komisi Pemilihan Umum
14. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
15. Pemerintah Kab. Kampar
16. Pemerintah Kab. Solok Selatan
17. Pemerintah Kab. Melawi
18. Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat
19. Pemerintah Kab. Gunung Mas
20. Pemerintah Kab. Murung Raya
21. Pemerintah Kab. Tanah Laut
22. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah
23. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
24. Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
25. Pemerintah Kab. Tojo Una Una
26. Pemerintah Kab. Morowali Utara
27. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
28. Pemerintah Kota Mataram
29. Pemerintah Kab. Sikka
30. Pemerintah Kab. Ende
31. Pemerintah Kab. Sumba Timur
32. Pemerintah Kab. Malaka
33. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat
34. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
35. Pemerintah Kab. Bintan
36. Pemerintah Kab. Natuna
37. Pemerintah Kab. Lingga
38. Pemerintah Kota Batam
39. Pemerintah Kota Tanjungpinang
Daftar status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 >>> KLIK
Masa Sanggah
Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.
Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan tujuh hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.
Pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.
Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.
Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:
- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.
- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.
Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.
Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)