News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Update CPNS 2019: BKN Rilis Status 39 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Ini Daftarnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update CPNS: BKN Rilis Status 39 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Ini Daftarnya.

TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara(BKN) status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019.

Dari data tersebut, ada 39 lembaga atau kementerian yang statusnya tampilkan pengumuman.

Instansi tersebut, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa dan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Selanjutnya, ada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Selain itu, ada juga instansi yang statusnya Final Verifikasi Pertama dan Pendaftaran Ditutup pada Senin (16/12/2019), sekitar pukul 09.30 WIB.

Jadi bagi kamu yang ingin melihat kelulusan administrasi dapat melihat di akun masing-masing atau instansi terkait.

Peserta yang lulus mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).

Peserta juga harus membawa kartu ujian pada saat tes.

Selanjutnya, bagi peserta yang tidak lulus karena alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, pelamar yang tidak lulus dapat mangajukan sanggahan sesuai jadwal instansi.

Berikut status instansi yang Tampilkan Pengumuman, berdasarkan informasi dari BKN yang diunggah melalui akun Twitter @BKNgoid dan diupdate pada Minggu(15/12/2019), pukul 18:42 WIB:

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

5. Kementerian Sekretariat Negara

6. Sekretariat Jenderal MPR

7. Sekretariat Jenderal DPR RI

8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

9. Badan Tenaga Nuklir Nasional

10. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

12. Kepolisian Negara

13. Setjen Komisi Pemilihan Umum

14. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan

15. Pemerintah Kab. Kampar

Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. (Didik Suhartono)

16. Pemerintah Kab. Solok Selatan

17. Pemerintah Kab. Melawi

18. Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat

19. Pemerintah Kab. Gunung Mas

20. Pemerintah Kab. Murung Raya

21. Pemerintah Kab. Tanah Laut

22. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah

23. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara

24. Pemerintah Kab. Gorontalo Utara

25. Pemerintah Kab. Tojo Una Una

26. Pemerintah Kab. Morowali Utara

27. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

28. Pemerintah Kota Mataram

29. Pemerintah Kab. Sikka

30. Pemerintah Kab. Ende

31. Pemerintah Kab. Sumba Timur

32. Pemerintah Kab. Malaka

33. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat

34. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

35. Pemerintah Kab. Bintan

36. Pemerintah Kab. Natuna

37. Pemerintah Kab. Lingga

38. Pemerintah Kota Batam

39. Pemerintah Kota Tanjungpinang

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. (Instagram/@bkngoidofficial)

Daftar status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 >>> KLIK

Masa Sanggah

Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.

Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan tujuh hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.

Pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.

Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.

Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:

Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id) (Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.

- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.

- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.

Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini