TRIBUNNEWS.COM - Sebenyak 447 instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 hingga Selasa (17/12/2019) sore.
Sementara sisanya, dari total keseluruhan 522 instansi yang membuka formasi masih berada di tahapan verifikasi berkas.
BKN melalui akun twitternya @BKNgoid menyampaikan, bahwa informasi kejelasan status dari instansi apakah sudah menyampikan pengumuman atau belum dapat dicek melalui alamat s.id/Status_Instansi.
Terkait keterlambatan penyampaian pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungapkan beberapa instansi mengajukan perpanjangan jadwal pengumuman seleksi administrasi.
“Sejumlah instansi yang belum mengunggah hasil seleksi administrasi telah mengajukan surat permohonan perpanjangan jadwal pengumuman seleksi administrasi kepada Panselnas karena proses verifikasi berkas pelamar yang masih berjalan,” terang Paryono dikutip dari situs BKN.
Paryono menjelaskan bahwa sejak masa pengumuman hasil seleksi administrasi pada 12 Desember 2019 lalu, terhitung hingga 16 Desember 2019 pukul 15.42 WIB sebanyak 93.300 pelamar telah mengajukan sanggahan.
Dari total sanggahan tersebut, 10.848 di antaranya sudah dijawab oleh instansi.
Ia menjelaskan data tersebut akan terus bergerak hingga pengumuman seleksi administrasi diunggah oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS TA 2019.
Seperti diketahui, BKN telah menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi akan dimulai pada Kamis (12/12/2019) hingga Senin (16/12/2019).
Adapaun tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang berlangsung dari 16-26 Desember 2019.
Jadwal Tahapan CPNS 2019
Terkait masa sanggah, berdasar jadwal yang dirilis BKN dalam surat bernomor K 26-30/V 205-4/99 tersebut, dimulai pada 16 desember hingga 26 Desember 2019.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.