TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung Surung Pasaribu, Selasa (17/12/2019) ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Surung akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
"Surung Pasaribu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Baca: Upayakan Musyawarah untuk Penertiban Pemukiman Kampung Deret di Tamansari Bandung
Dalam kasus ini, KPK kembali membongkar adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin.
Lima orang pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pemberian izin berobat dan keluar Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mereka ialah dua terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, dua bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko, serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar.
Namun status tersangka Fuad Amin gugur lantaran ia telah meninggal dunia.
Adapun Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan.
Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Pada kasusnya, KPK menjerat Rahadian dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.