Laporan Wartawan Tribun Network, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen kini bebas dari Rutan Polda Metro Jaya setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskannya menjalani tahanan rumah mulai Rabu (11/12/2019).
Tribun Network menyambangi kediaman Kivlan Zen di Perumahan Gading Griya Lestari Blok H 1 No 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pantauan Tribun Network, sekira pukul 15.48, rumah tersebut tampak dihuni beberapa orang. Terlihat tiga wanita dewasa dan balita, tengah berada di dalam rumah berwarna coklat, krem, dan putih itu.
Di dalam rumah dua lantai itu hanya terdapat motor matic putih. Di pagarnya terpasang sebuah poster yang menyebut rumah tersebut menjual air sehat merek Milagros.
Salah satu penghuni rumah, Khairiyah, mengaku ia menyewa rumah tersebut sejak.
"Saya sewa ini setahun. Dikasih biaya sewa hanya Rp 20 juta setahun. Dari harga sebenarnya Rp 50 juta setahun. Karena katanya saya guru ngaji jadi dikasih murah," kata Khairiyah.
Baca: Kivlan Zen Kini Jalani Tahanan Rumah
Dia mengatakan, rumah tersebut disewa oleh orang yang membeli rumah Kivlan tersebut. Namun dia tidak mengetahui seluk-beluk Kivlan selama menghuni rumah itu.
"Saya tahu dulu Pak Kivlan menghuni di rumah ini. Tapi itu sudah beberapa tahun lalu itu," jelasnya.
Ia menghuni rumah tersebut, dengan enam anggota keluarganya. Seperti menantu, keponakan, dan lainnya.
Namun, Nasirin, salah satu petugas keamanan komplek perumahan itu, menyebut bahwa rumah itu memang tidak pernah dibeli oleh Kivlan.
"Pak Kivlan cuma nyewa aja di rumah ini. Jadi sebenarnya rumah ini bukan punya Pak Kivlan," katanya.
Nasirin menyebut, bahwa sebelum ramainya kasus yang menimpa Kivlan, purnawirawan TNI itu masih sering ke luar rumah. Salah satunya ke masjid.
"Dulu masih sering salat subuh dan magrib pasti ke masjid," katanya.
Seperti diketahui, perubahan status Kivlan sebagai tahanan rumah, ditetapkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.
Permohonan pengalihan penahanan terdakwa itu dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.