Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa Kivlan Zen.
Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu kini berstatus menjalani tahanan rumah.
Status tahanan rumah untuk Kivlan Zen mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019. Kivlan ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal
Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Nantinya, dia akan kembali ke kediamannya di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Adanya perubahan status itu disampaikan Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen .
"(Berstatus tahanan rumah,-red) Sudah sejak Rabu (11/12/2019)," kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).
Untuk mendapatkan status tahanan rumah, sebanyak 201 purnawirawan jenderal pensiunan Angkata Darat bertindak selaku penjamin.
Perubahan status menjadi tahanan rumah itu membuat Kivlan Zen tidak dapat keluar rumah. Apabila, dia ingin keluar rumah harus mendapatkan pengawalan dari jaksa.
Tonin mengungkapkan alasan kesehatan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Baca: Kivlan Zen: Kasus Saya Direkayasa
Kivlan menderita sakit karena terdapat sekitar tujuh serpihan granat ditubuhnya. Selain itu, kata Tonin, Kivlan menderita syaraf terjepit.
"Pertimbangannya karena kesehatan. Senin sidang, selasa dan kamis, berobat dikawal jaksa," tambahnya.
Baca: Demi Bacakan Pembelaan, Kivlan Zen Hadiri Sidang Dalam Kondisi Sakit
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.