TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan setiap upaya untuk memisahkan Papua dari Republik Indonesia harus dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.
Ia juga menegaskan tidak ada alternatif bagi Papua untuk memilih menentukan nasib sendiri dengan referendum.
Hal itu disampaikan Mahfud saat membuka acara Konferensi Pembangunan Papua di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (17/12/2019).
Baca: Koopsus TNI Siap Dilibatkan dalam Pembebasan Tiga WNI yang Disandera Abu Sayyaf di Filipina
"Setiap upaya untuk memisahkannya harus dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. Tidak ada alternatif bagi papua atau bagi siapapun untuk menentukan nasib sendiri dengan referendum atas nama hukum internasional," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1969 juga telah secara sah menyatakan Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sehingga, kata Mahfud, pemerintah Indonesia pun memiliki hak untuk menjaga kedaulatan tersebut.
Baca: Mahfud MD Pimpin Rapat soal Pembebasan Tiga WNI yang Disandera Abu Sayyaf
"Berdasarkan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) setiap negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan kedaulatannya atas wilayah dan daerah itu dengan segala daya yang dimiliki," ujarnya.
Untuk itu, Mahfud menegaskan upaya membangun Papua sama halnya membangun Indonesia dan meminta kepada semua pihak terkait untuk sama-sama membangun Papua dengan hati yang tulus.
"Saya mengajak untuk membangun Papua dengan hati yang tulus dan dikerjakan secara holistik. Membangun papua secara holistik adalah janji negara untuk mewujudkan dam menegakkannya, karena pada dasarnya inilah wujud dari sila kelima Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mahfud.