TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional menetapkan beberapa hal penting yakni melarang sekolah dan dinas pendidikan daerah melakukan pungutan biaya ujian nasional.
Dalam Permendikbud tersebut, disampaikan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sekolah.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali dan pihak yang membiayai peserta didik.
Biaya Ujian Nasional (UN)
Hal ini tertulis dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Pasal 17 ayat satu menyatakan; "Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan."
Sedangkan larangan pembebanan biaya UN ditegaskan dalam ayat kedua pasal yang sama;
"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik."
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menetapkan empat arah kebijakan nasional pendidikan yaitu Merdeka Belajar.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).
Dalam Permendikbud tersebut, disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan karakter peserta didik secara utuh.
Tidak hanya itu, dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik dengan di sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi.
Ada beberapa hal penting lain terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya:
Bentuk USBN
1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa
- portofolio.
- penugasan.
- tes tertulis.
- bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan standar nasional pendidikan.
2. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Syarat kelulusan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
Ujian Nasional (UN)
1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)