TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019, Jumat (13/12/2019).
Bertempat di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
Temuan PPATK menyebut, ada kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
Setelah PPATK mempublikasikan temuannya tersebut, timbulah pro kontra. Ada yang menyebutkan seharusnya PPATK tidak menyiarkan temuannya ke publik.
Namun juga tak sedikit yang mengapresiasi kerja PPATK yang berhasil menemukan rekening kasino milik kepala daerah.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengaku prihatin degan temuan dari pihak PPATK. Menurutnya, temuan tersebut tidak boleh diremehkan.
Baca: Soal Wacana Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster, Jokowi: Jangan Awur-awuran Semua Diekspor
"Menurut saya ini menjadi temuan yang sangat serius," ujar Didik dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (17/12/2019).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan pemerintah wajib menangani masalah ini secara tuntas.
Didik menilai kepala daerah yang diduga melakukan penyimpanan uang di kasino luar negeri bisa menciderai kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat.
Menurutnya kepala daerah yang sudah dipilih oleh mereka (masyarakat) diharapkan bisa memberikan hal terbaik, justru melakukan perbuatan tercela yang dilarang oleh undang-undang.
"Masyarakat sudah memberikan mandatnya kepada kepala daerah, yang sudah memilih mereka"
"Diharapkan bisa memimpin mereka, mensejahterakan, dan sebagai moral force sosial kontrol yang bisa merubah masyarakat," kata Didik.
Dalam kesempatan tersebut Didik juga mengatakan, jika persyaratan di dalam undang-undang terkait dengan pemilihan kepala daerah menyebut tidak boleh melakukan perbuatan tercela.
"Di UU perbuatan tercela dipejelas jelas, judi menjadi salah satunya yang dilarang," tegasnya.
Baca: Live Streaming PSIS Semarang vs Madura United di Liga 1 2019, Rakic & Beto Jadi Tumpuan Tim Tamu
Didik mengingatkan kepala daerah adalah figuf publik yang menjadi teladan bagi masyarakat pemilih mereka.
"Menjadi contoh segenap masyarakat, khusunya generasi muda," lanjut Didik.
Jika ada kepala daerah yang diduga melakukan penyimpanan uang di kasino luar negeri terbukti benar, menurut Didik selain dimesi hukum, dimensi etika juga dipertaruhkan.
Didik mentakan perbuatan tercela akan mendapat respon berbeda di mata masyarakat jika dilakukan oleh orang biasa dengan bejabat negara apalagi kepala daerah.
"Dikursunya kepala daerah bahasanya, membuka rekening di kasino benar-benar sudah meluluh lantakkan figur kepala daerah, pemimpin kita di sana," ujar Didik
Didik apresiasi PPATK dan Langkah DPR RI
Didik mengapresiasi apa yang sudah dilakukan PPATK untuk melaporkan temuannya soal kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Menurutnya temuan PPATK menjadi pengingat untuk institusi penegak hukum lainya, seperti KPK untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan praktek korupsi.
"Ini dampak hukumnya seperti apa dan dampak sosialnya seperti apa," kata Didik.
Didik tidak menyangkal jika keberanian PPATK membuka laporan tersebut bisa memincu berdepatan di berbagai kalangan.
Namun PPATK juga harus memengang teguh UU yang berlaku untuk tetap merahasiakan temuannya itu.
Ditanya soal langkah DPR, Didik mengatakan pihaknya akan terus mendukung pemberantasan korupsi salah satunya dengan mengusut aliran dana yang di masukan dalam rekening kasino oleh terduga kepala daerah.
Tentu langkah tersebut tidak bisa dilakukan PPATK.
Didik menyebut tugas PPATK hanya untuk mencari transaksi yang mencurigakan dan tidak bisa menindak lajuti temuannya seperti penyelidikan ke ranah hukum.
Terakhir Didik mengingatkan pihak-pihak terkait untuk kembali melakukan evaluasi.
Meningat kemajuan teknologi semankin pesat yang membuka kemungkinan tindak kejahatan seperti pencucian uang juga ikut berkembang.
"Dulu dilakukan dengan cara-cara manual. Sekarang dengan cara digital berbagai modus bisa terjadi"
"PPATKA peting meng-update teknologi," tutup Didik. (*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)