News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Kementerian PPN/Bappenas Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Masa Sanggah Terakhir Hari Ini

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian PPN/Bappenas

Kementerian Kementerian PPN/Bappenas Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Nama Kamu di Sini!

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kementerian PPN/Bappenas resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.

Melalui unggahan di akun Instagram @bappenasri, Minggu (15/12/2019), Kementerian Kementerian PPN/Bappenas menginformasikan pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019.

>>>>>>LINK Daftar Nama Peserta yang Lulus

"#SahabatPembangunan pada (16/12),

kami akan mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS 2019 Kementerian PPN/Bappenas. .

Silakan cek berkala di halaman web resmi kami ya (link terdapat di bio) !," tulis bappenasri.

Melansir laman rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/, tentang hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian PPN/Bappenas tahun 2019.

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi / MS (Memenuhi Syarat) adalah peserta yang lulus verifikasi dokumen yang diunggah melalui https://sscasn.bkn.go.id/ sesuai kualifikasi masing-masing formasi yang dilamar.

b. Daftar peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi tercantum pada lampiran pengumuman ini.

Peserta yang lulus dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).

c. Bagi peserta seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas yang tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS/ TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Alasan ketidaklulusan dapat dilihat pada masing-masing akun SSCASN.

d. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi diberikan kesempatan memberikan pernyataan sanggahan pada masa sanggah yang berlangsung mulai tanggal 16 s.d 18 Desember 2019.

Masa sanggah akan dijawab oleh panitia mulai tanggal 16 s.d 22 Desember 2019.

e. Pengumuman Final Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 26 Desember 2019 pada website rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/

Berikut rincian jumlah pelamar per unit kerja penempatan pengadaan CPNS di Kementerian PPN/Bappenas tahun 2019.

>>>>>>>>>LINK

Para pelamar yang lolos seleksi administrasi diimbau untuk selalu mengikuti informasi terkini di laman rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengetahui alasan ketidaklulusan pada akun SSCSN masing-masing.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan.

Pelamar dapat melaporkan sanggahannya melalui website sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai CPNS 2019 di Kementerian PPN/Bappenas cek nama anda dalam pengumuman seleksi administrasi di bawah ini.

Daftar nama nama yang lolos seleksi administrasi CPNS 2019 Kementerian PPN/Bappenas.

>>>>>>> LINK

Hasil seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian PPN/Bappenas (Instagram @bappenasri)

Nilai ambang batas SKD

1. Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 adalah :

a. 126 untuk tes karakteristik pribadi (TKP)

b. 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)

c. 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)

2. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada :

a. Formasi Cumlaude : nilai kumulatif SKD minimal 271 dengan nilai TIU minimal 85

b. Formasi penyandang disabilitas : nilai kumulatif SKD minimal 260, dengan nilai TIU minimal 70

c. Jabatan dokter spesialis : nilai kumulatif SKD minimal 271, dengan nilai TIU minimal 80

Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.

Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).

Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).

Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.

Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.

1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.

2. Mekanisme masa sanggah

Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.

Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.

Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.

"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."

"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," terangnya.

Tonton video selengkapnya.

3. Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60"

"Sehingga di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.

Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

4. Tahapan Masa Sanggah

Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.

Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.

Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

(Tribunnews.com/Sinatrya) 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini