Sementara potensi kerugian negara dieprkirakan mencapai kurang lebih Rp48 miliar.
Hal itu karena perhitungan Bea Masuk dan PPN Barang Mewah bisa membuat perhitungan kerugian 2 kali lipat dari nilai barang.
Secara nasional, tangkapan mobil dan motor yang dilakukan oleh DJBC meningkat signifikan.
Penyelundupan yang dijelaskan Sri Mulyani ini terjadi tidak hanya di Tanjung Priok melainkan di Seluruh Indonesia.
Dari tahun 2016 sampai dengan 2019 terdapat total 91 mobil dengan nilai barang untuk mobil sebesar Rp315,9 miliar dan Motor sebesar Rp13,7 miliar dengan jumlah 3.956 motor.
Sri Mulyani mengungkapkan kasus penyelundupan mobil dan motor mewah mengalami peningkatan yang tinggi pada tahun 2018 dan 2019.
"Tahun 2018 merupakan tahun tertinggi. Jumlah kasus penindakan mobil sebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasus meningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil, 10 kasus untuk motor. Mungkin karena demandnya tinggi," kata Menkeu.
Adapun terkait modus yang digunakan bervariasi, yaitu memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya, tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin.
Selain itu ada juga modus berupa salah pemberitahuan, bongkar luar Kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin.
(Tribunnews.com/Tio)