TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginstruksikan pemberian sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menerangkan instruksi itu ditujukan pada Inspektorat DKI Jakarta.
Diwartakan WartaKotaLive, Anies Baswedan menginstruksikan untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian penghargaan Adikarya Wisata 2019.
Ia menambahkan, sementara waktu jajaran yang terlibat dibebastugaskan dari pemeriksaan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS yang berisi soal PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.
Saefullah kemudian menyampaikan harapannya agar ke depan, PNS melakukan kajian lebih ketat terhadap prosedur dan kriterian penghargaan serta harus lebih cermat lagi.
Penghargaan Colosseum Dicabut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata Diskotek Colosseum.
Berdasarkan penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah, pencabutan penghargaan berdasarkan perkembangan fakta yang terjadi di lapangan.
Ada beberapa fakta yang disebutkan Saefullah dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Senin (16/12/2019).
Fakta-fakta tersebut di antaranya, hasil kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Surat Teguran dari Kepala Dinas, Surat Pernyataan, serta ada tahapan-tahapan tim tidak cermat.
"Maka, pemberian Adi Karyawisata 2019 kepada Colosseum dibatalkan," tutur Saefullah yang Tribunnews kutip dari tayangan YouTube Kompas TV,.
Sebelumnya, pemberian penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum Senin (9/12/2019) viral.
Penghargaan Colosseum
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata pada Diskotek Colosseum Jakarta.
Terkait penghargaan tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberikan penjelasan.
Berdasar penuturannya, Diskotek Colosseum dinilai sudah bersih dari narkotika.
"Tempat itu sudah tidak terjadi yang dilarang menurut Perda kami," jelas Saefullah yang Tribunnews kutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).
Ia menerangkan hal-hal yang dilarang itu antara lain perdagangan atau peredaran narkotiba, sabu-sabu dan barang-barang terlarang lainnya.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menegaskan semua sudah di level kebijakan dan aktivitas masyarakat yang taat pada aturan pasti diapresiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dinas Pariwisata Cabut Penghargaan
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum, Senin (16/12/2019).
Pencabutan penghargaan ini menyusul temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan 34 pengunjung Diskotek Colosseum positif menggunakan narkoba.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, BNNP DKI Jakarta sempat merazia Diskotek Colosseum pada 8 September 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, 34 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Terdiri dari 19 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga menyebut pihaknya sudah memberikan rekomendasi penutupan Diskotek Colosseum kepada dinas terkait.
"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," ujar Tagam.
Adapun hukum yang mengatur adalah Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018.
Disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di lokasi usaha maka izin usaha akan dicabut.
Bahkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa dilakukan secara langsung tanpa tahapan sanksi berupa teguran tertulis.
Catatan BNNP
Berdasarkan catatan BNNP DKI Jakarta, Diskotek Colosseum ternyata menjadi satu di antara tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup karena temuan tersebut.
Meski demikian, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta masih menempuh tahap memanggil dan memberi teguran tertulis kepada pemilik Diskotek Colosseum.
Tanda Tangan Cetak Gubernur DKI Jakarta
Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.
Dalam situs resmi Pemprov DKI Jakarta, piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
Saefullah menyebut jika sampai ada kelalaian dalam penilaian, maka ada sanksi yang berlaku termasuk penonaktifan.
“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Ifa Nabila)