TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima mengatakan para jajaran direksi lama Asuransi Jiwasraya seharusnya ikut membantu dalam penyelesaian masalah yang sedang terjadi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Aria Bima dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Selasa (17/12/2019).
Aria Bima menjelaskan pihak Komisi VI DPR untuk menyelesaiakan permasalahan Asuransi Jiwasraya membutuhkan dari beberapa pihak yang terkait.
Karena meskipun utang yang kini melilit Asuransi Jiwasraya merupakan keputusan perusahaan.
Namun Aria Bima mengatakan dampaknya dirasakan oleh berbagai pihak.
Aria Bima juga mengungkapkan untuk mencekal sementara pihak jajaran direksi Asuransi Jiwasraya yang lama.
Pencekalan tersebut akan dicabut setelah permasalahan Asuransi Jiwasraya selesai.
"Beberapa hal Komisi VI melihat untuk lebih mengamankan proses penyelesaian ini mengusulkan beberapa pihak terkait," tutur Aria Bima.
"Terutama direksi lama untuk lebih fokus ikut menyelesaikan masalah ini."
"Walaupun itu action kooperasi, tetapi berdampak terhadap kerugian banyak pihak," lanjut dia.
"Maka mengusulkan untuk adanya pencekalan sementara sampai masalah ini tuntas," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menjelaskan kasus Asuransi Jiwasraya ditaksir akan lebih besar dibandingkan kasus Century yang terjadi pada tahun 2008 silam.
Pada kasus Century kerugiannya capai Rp 7 triliun, berbeda dengan kasus Jiwasraya yang mencapai puluhan triliun.
Dalam kasus Jiwasraya ini terdapat tujuh juta nasabah yang merasa dirugikan.
Komisi VI DPR RI yang memiliki lingkup tugas di bidang industri, investasi, dan persaingan usaha meminta pada Erick Thohir untuk menanggapi secara cepat kasus Jiwasraya.
"Bahkan ada megaskandal atau kasus yang luar biasa besarnya nanti namanya kasus Jiwasraya," ujar Andre.
"Century itu hanya Rp 7 triliun, Jiwasraya ini puluhan triliun, melibatkan tujuh juta nasabah," tambahnya.
Kini, Jiwasraya memiliki utang Rp 16 triliun yang harus segera dibayarkan kepada para nasabahnya.
Menurut penuturan Andre, Nasabah Jiwasraya yang terkena kasus ini tidak hanya warga negara Indonesia, melainkan juga terdapat warga negara asing.
"Tapi yang perlu diketahui oleh publik, Jiwasraya sekarang ada uang Rp 16 triliun yang sudah jatuh tempo yang harus dibayarkan ke nasabah," ungkap Andre Rosiade.
"Nasabahnya tidak hanya dari warga negara Indonesia, ada juga warga negara asing," lanjutnya.
Andre kemudian memberikan saran agar Kementerian BUMN dapat melakukan percepatan untuk menyelesaikan masalah ini.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan memberikan susunan waktu untuk nasabah dan masyarakat.
Sehingga masyarakat luas mengetahui waktu yang harus dibayarkan oleh pihak Jiwasraya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)