News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Soal Nama Dewan Pengawas KPK, Bamsoet Sebut Artidjo Alkostar Sebagai Sosok Hakim yang Lurus

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung usulan yang menyebut mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar menjadi Dewan Pengawas KPK.

Pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut menyebut Artidjo Alkostar sebagai hakim yang lurus.

"Semua sudah tahu Artidjo adalah hakim yang lurus yang kita harapkan juga sebagai pengawas bersikap tegak lurus terhadap persoalan-persoalan penegakan hukum yang ada di KPK, terutama dalam hal pemberantasan korupsi," ucap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Lebih lanjut, politikus Golkar ini mengimbau MPR dan DPR mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan nama-nama Dewan Pengawas KPK.

Baca: Siapapun Nama Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi, ICW Tidak Sepakat

Bamsoet berharap mereka bisa mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Ya pokoknya posisi parlemen ini, apa pun yang sudah dipilih pemerintah, menurut saya, perlu didukung karena itulah pilihan yang terbaik yang sudah dipikirkan secara masak-masak, termasuk pilihan terhadap satu nama yang namanya Artidjo," ujarnya.

Baca: Anak dan Menantu Jokowi Jadi Maju Pilkada, Bamsoet: Hak Setiap Warga Negara

Ia yakin pilihan Jokowi nanti merupakan pilihan terbaik.

"Jadi, apa pun juga, saya yakin dan percaya pilihan-pilihan yang untuk pertama kali dipilih Presiden RI untuk Dewas saya yakin itu pilihan yang terbaik yang bisa menyeimbangkan daripada langkah-langkah hukum yang dia jalankan komisioner dan penyidik yang ada di KPK," katanya.

ICW tidak sepakat dengan siapun nama yang dipilih Jokowi

Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat dengan siapa pun nama yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk duduk sebagai Dewan Pengawas KPK.

Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan penolakan tersebut seiring dengan sikap ICW yang dari awal tegas menolak lahirnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

ICW pun sebelumnya pernah memberikan catatan terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Menurut ICW, adanya Dewan Pengawas KPK akan menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Baca: Anak dan Menantu Jokowi Jadi Maju Pilkada, Bamsoet: Hak Setiap Warga Negara

Terlebih Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan menentukan izin penyadapan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu ICW bersama tiga pimpinan KPK, tokoh masyarakat serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya saat ini sedang melakukan uji formil di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Baca: Mengenal Artidjo Alkotsar, Sosok Yang Dinilai Jokowi Layak Jadi Dewan Pengawas KPK

"Saya dari awal ICW terutama menolak Dewas KPK. Artinya siapapun sampai ke bawahnya sesuatu yang tidak disepakati. Biarkan prosesnya berjalan, tapi proses kita pada sikap pertama tadi," kata Tama S Langkun usai diksusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah merampungkan susunan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak lima orang.

"Sudah masuk (namanya) tapi belum difinalkan, kan hanya lima (orang)," ujar Jokowi di Novohotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).

Baca: Sebut Jiwasraya Bermasalah Sejak Era SBY, Jokowi: Ranahnya Sudah Masuk ke Kriminal

Menurut Jokowi, beberapa orang tersebut berlatar belakang penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan mantan pimpinan KPK.

"Ada juga dari ekonom, akademisi, ada dari ahli pidana, saya kira itu," tutur Jokowi.

Namun terkait namanya, Jokowi belum mau membocorkannya.

"Nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya, nama yang baik. Saya memastikan nama yang baik," kata Jokowi.

Baca: Sebut Jiwasraya Bermasalah Sejak Era SBY, Jokowi: Ranahnya Sudah Masuk ke Kriminal

Dewan pengawas KPK terdiri dari lima orang. 

Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.

Tugas Dewan pengawas KPK antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Kabar yang beredar di masyarakat, tiga dari lima nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Artidjo Alkostar, dan Albertina Hoo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini