News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekspor Benih Lobster

Susi Pudjiastuti Tunjukan Grafik Turunnya Nilai Ekspor Lobster Sejak Berlakunya PermenKP 56/2016

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Tim gabungan Polda Lampung, Polda Jambi, dan Stasiun KIPM Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster menuju Singapura dengan jumlah 830 ribu benih lobster senilai Rp 140 miliar. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho

TRIBUNNEWS.COM - Wacana Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akan merevisi aturan yang melarang ekspor lobster kembali ramai.

Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti terang-terangan menyampaikan ketidaksetujuannya jika Indonesia mengekspor benih lobster.

Di masa kepimpinannya dahulu, bahkan Susi membuat Peraturan Menteri (Permen) untuk membatasi ekspor lobster.

Itu tertuang dalam Permen Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Dalam Permen tersebut, ekspor dapat dilakukan jika memenuhi dua unsur.

Yakni tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas delapan cm atau diatas 200 gram per ekor.

Dan ada pengecualian untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan.

Dalam Permen di Pasal 7 disebutkan, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

Bagi orang yang melakukan ekspor lobster maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada Rabu (18/12/2019), Susi Pudjiastuti menggungah sebuah grafik yang menunjukan perkembangan nilai ekspor lobster.

Grafik tersebut menunjukan perkembangan nilai ekspor lobster ke Vietnam sejak diberlakukannya Permen itu.

Susi mengatakan melalui akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti.

"Grafik ini menunjukan apa yg terjadi pada angka ekspor Lobster Indonesia dan Vietnam setelah bibit lobster dilarang ekspor/ diperdagangkan." tulis Susi dalam cuitannya.

Di dalam Grafik tersebut, menunjukan perkembangan nilai ekspor ke Vietnam yang menurun pasca penerapan Permen KP 56/2016.

Sementara nilai ekspor Indonesia mengalami peningkatan.

Bahkan pada 2018 mengalami puncak kenaikan yakni sebanyak 28,453 ribu USD.

Dalam grafik itu juga disebutkan market share lobster Indonesia terus meningkat.

Tidak hanya grafik perkembangan ekspor Lobster, Susi juga mengunggah grafik ekspor lobster Panuliris Indonesia dari tahun ke tahun.

"Grafik ekspor Lobster Indonesia dari tahun ke tahun. Pelarangan ekspor perdagangan bibit lobster dimulai tahun 2015." ujar Susi dalam cuitannya.

Dalam grafik yang bersumber dari BPS, nilai ekspor lobster Panulirus periode 2012-2018 rata-rata tumbuh hingga 20,42%.

Disitu tertulis nilai ekspor lobster Panuliris sempat menurun pada awal pemberlakuan PermenKP yang dibuat Susi.

Namun pada September 2019, nilai ekspor lobster Panulirus kembali mengalami peningkatan.

Hal itu ditopang oleh adanya peningkatan ekspor Panulirus hidup untuk ukuran konsumsi.

Disebutkan dalam grafik artinya adalah ada peningkatan produksi Panulirus ukuran konsumsi sejak diberlakukannya PermenKP yang dibuat Susi.

Terkait sanksi bagi pelaku pengekspor lobster, sanksi yang ada sudah sangat jelas.

Dari website resmi KKP, Sanksi bagi para penangkap dan pedagang lobster dibagi menjadi 3, di antaranya:

1. Ancaman pidana minimal 3 tahun dan dendo 150 juta rupiah apabila melanggar pasal 5, 6, 7,9, 21, 25 Undang – Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

2. Ancaman pidana minimal 1 tahun dan denda 250 juta rupiah karena melanggar pasal 14 Undang – Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

3. Ancaman pidana 3 – 10 tahun denda 3 – 10 milyar (kesengajaan) dan pidana 1 – 3 tahun denda 1 – 3 milyar (kelalaian) karena melanggar pasal 67, 68 (kewajiban orang dan usaha) dan pasal 69 Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini