TRIBUNNEWS.COM - Persidangan terdakwa Lutfi Alfiandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Lutfi adalah seorang pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat mengikuti demo pada akhir September lalu.
Foto saat Lufti memegang bendera di sekitar komplek DPR/MPR RI kemudian menjadi viral.
Atas hal tersebut, polisi mengungkapkan penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan Bendera Merah Putih.
Tetapi disebut sebagai perusuh saat aksi demo berlangsung.
Setelah sidang berlangsung, ada beberapa fakta terkait jalannya sidang lanjutan kasusnya.
Berikut 6 fakta sidang lanjutan Lutfi yang dikutip dari Kompas.com:
1. Polisi jadi saksi
Saat sidang berlangsung, ada lima orang saksi yang dihadirkan.
Kelimanya adalah seorang anggota kepolisian.
Mereka diduga mengetahui Lutfi saat aksi demo berlangsung.
Sementara itu lima saksi tersebut adalah anggota dari Polres Jakbar dan Jakpus.
Di antaranya, Polres Jakbar berinisial RMB dan H serta anggota Satreskrim Polres Jakpus berinisial HK, DS, dan DMS.
Hakim Ketua Bintang Al membagi sidang menjadi dua sesi.