News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Laode M Syarif: Dewan Pengawas Jalankan Fungsi Komisioner KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menyoroti pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Mana ada Dewan Pengawas pekerjaan tidak mengawasi. Memberikan persetujuan penyadapan, penggeledaahan, penyitan itu bukan fungsi pengawasan itu fungsi komisioner," kata Laode, dalam sesi jumpa pers di kantor KPK, Kamis (19/12/2019).

Pembentukan Dewas KPK itu merupakan amanat dari terbitnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Laode M Syarif: UU KPK Lahirkan Pasal Kaget

Jika, merujuk pada UU KPK hasil revisi, selama menjalankan tugas dan wewenang, KPK diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.

Adanya Dewan Pengawas KPK itu membuat penyidik dan pimpinan KPK di setiap melakukan upaya penegakan hukum, mulai dari penyadapan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta penggelahan dan penyitaan harus melaporkan kepada Dewan Pengawas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini