News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laode M Syarif: UU KPK Lahirkan Pasal Kaget

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada akhir masa jabatan, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, mempertanyakan terbitnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, setiap pembuatan Undang-Undang harus mengacu pada aturan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dia mempertanyakan alasan penerbitan UU KPK hasil revisi.

"Proses pembuatan UU harus sesuai pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang dibuat pertama, naskah akademik. (Undang-Undang,-red) KPK kemarin, naskah akademik tidak ada," kata dia, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Baca: Praktisi Hukum Kritik Kepemimpinan Agus Raharjo Selama di KPK

Dia menjelaskan setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dia mempertanyakan alasan penerbitan UU tersebut.

Selain itu, dia mengaku, tidak ada pembahasan dengan pihak KPK untuk membahas aturan tersebut.

"(Dengan,-red) stakeholder tidak dibicarakan. Tiba-tiba muncul. Darimana alasan filosofis, alasan sosiologis, alasan ekonomis, alasan yuridis apa? Tidak jelas," kata dia.

Baca: KPK Masih Lakukan Penyadapan di Bawah UU 19/2019, Ada 300 Nomor Sudah Disadap

Sehingga, setelah terbitnya aturan itu, dia mengaku terdapat sejumlah pasal yang membuat kaget.

"Tiba-tiba UU KPK diubah, padahal tidak ada satu rekomendasipun mengubah UU KPK. Kami kaget-kagetan yang lahir pasal kaget di UU KPK," tambahnya.

Salah satu yang dia soroti terkait pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini