TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019.
Dari data tersebut, ada 36 lembaga atau kementerian yang statusnya belum Tampilkan Pengumuman, yakni Pendaftaran Ditutup, Final Verifikasi Pertama, dan Final Verifikasi Terakhir.
Instansi yang status Pendaftaran Ditutup, di antaranya Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Pemerintah Kab. Dairi.
Selanjutnya, lembaga yang statusnya Final Verifikasi Pertama, seperti Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kab. Manggarai.
Sedangkan, lembaga yang statusnya Final Verifikasi Terakhir, yakni Pemerintah Kab. Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Baca: Kementerian PUPR Rilis Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Nama Anda di Sini!
Baca: 29.120 Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kejaksaan Agung, Cek Nama Anda di Sini!
Selain itu, instansi lainnya memiliki status Tampilkan Pengumuman pada Jumat, (20/12/2019), sekira pukul 08.23 WIB.
Jadi bagi kamu yang ingin mengetahui kelulusan administrasinya dapat melihat di akun masing-masing atau instansi terkait.
Peserta yang lulus mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).
Selanjutnya, bagi peserta yang tidak lulus karena alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, pelamar yang tidak lulus dapat mangajukan sanggahan sesuai jadwal instansi.
Berikut status instansi yang status belum Tampilkan Pengumuman, berdasarkan informasi dari BKN yang diunggah melalui akun Twitter @BKNgoid dan diupdate pada Kamis (19/12/2019), pukul 15.42 WIB:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pendaftaran Ditutup 0%
- Kementerian Kelautan dan Perikanan,Pendaftaran Ditutup 0%
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pendaftaran Ditutup 0%
- Kejaksaan Agung, Pendaftaran Ditutup 0%
- Badan Pemeriksa Keuangan, Pendaftaran Ditutup 0%
- Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pendaftaran Ditutup 0%
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Dairi, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Mandailing Natal, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Limapuluh Kota, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Padang Pariaman, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Sijunjung, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kota Depok, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Bulukumba, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Barru, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Kolaka Timur, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Provinsi NTB, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Lombok Tengah, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Lombok Timur, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Bima, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Sumbawa, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Dompu, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Sumbawa Barat, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Lombok Utara, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kota Bima, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kota Tual, Pendaftaran Ditutup 0%
- Pemerintah Kab. Malinau, Pendaftaran Ditutup 0%
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DIKTI, Pendaftaran Ditutup 0%
- Kementerian Kesehatan, Final Verifikasi Pertama 0%
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Final Verifikasi Pertama 0%
- Pemerintah Kab. Manggarai, Final Verifikasi Pertama 0%
- Pemerintah Kab. Halmahera Tengah, Final Verifikasi Terakhir 80%
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Final Verifikasi Terakhir 10%
Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:
- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.
- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.
Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.
Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)