TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 selain diumumkan melalui laman resmi masing-masing instansi, juga bisa dilihat pada laman sscn.bkn.go.id.
Sesuai jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS seluruh instansi paling akhir pada 16 Desember 2019.
Untuk cek hasil seleksi administrasi CPNS 2019, tergolong sangat mudah karena peserta hanya perlu login di laman sscn.bkn.go.id.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Laman sscn.bkn.go.id
berikut cara cek hasil seleksi administrasi cpns 2019 di laman sscn.bkn.go.id sebagaimana Tribunnews praktikkan di laman resmi SSCN BKN, Jumat (20/12/2019):
1. Peserta seleksi login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi seperti yang digunakan pada saat pendaftaran.
2. Peserta akan dialihkan ke halaman resume pendaftaran.
3. Pada halaman tersebut akan ada foto, nama, jabatan, dan informasi lain terkait data diri.
4. Kemudian gulirkan halaman sampai paling bawah.
5. Di bawah menu cetak kartu akan muncul status seleksi.
6. Jika lolos akan muncul 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'.
Sebaliknya, peserta yang tidak lolos akan muncul keterangan 'Maaf Anda Tidak Lulus', disertai alasannya.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor 092/RILIS/BKN/XII/2019 setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan.
Masa sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.
Pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.
Tentunya login terlebih dahulu menggunakan akun pendaftaran.
Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Berikut cara sanggah hasil seleksi administrasi sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, Kamis (19/12/2019).
- Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Tahapan kedua, sanggahan pelamar akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
- Tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan diterima atau ditolak.
- Pengumuman ini akan pelamar terima maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” jelas Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono sebagaimana dikutip dari BKN.go.id.
Hal itu berarti bagi pelamar TMS hanya dapat menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 tanpa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.
Berikan alasan sanggahan yang masuk akal dan sesuai dengan kesalahan di SSCN maksimal 100 kata.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan update BKN per 19 Desember 2019 pukul 15:42 WIB setidaknya terdapat 34 instansi belum menampilkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
Ke-34 instansi tersebut yakni:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kejaksaan Agung
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Pemerintah Kab. Dairi
- Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan
- Pemerintah Kab. Mandailing Natal
- Pemerintah Kota Tebing Tinggi
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- Pemerintah Kab. Limapuluh Kota
- Pemerintah Kab. Padang Pariaman
- Pemerintah Kab. Sijunjung
- Pemerintah Kota Depok
- Pemerintah Kab. Bulukumba
- Pemerintah Kab. Barru
- Pemerintah Kab. Kolaka Timur
- Pemerintah Provinsi NTB
- Pemerintah Kab. Lombok Tengah
- Pemerintah Kab. Lombok Timur
- Pemerintah Kab. Bima
- Pemerintah Kab. Sumbawa
- Pemerintah Kab. Dompu
- Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
- Pemerintah Kab. Lombok Utara
- Pemerintah Kota Bima
- Pemerintah Kota Tual
- Pemerintah Kab. Malinau
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DIKTI
- Kementerian Kesehatan
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
- Pemerintah Kab. Manggarai
(Tribunnews.com/Fajar)