News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Jadi Dewan Pengawas, Syamsudin Haris Sebut Ingin Bantu Jokowi Kuatkan KPK

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris dan istri

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menjadi satu diantara Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilantik siang ini, Jumat (20/12/2019).

Syamsuddin  tiba di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta sekira pukul 12.57 WIB.

Dihadapan awak media, Syamsuddin mengaku setuju menjadi Dewan Pengawas KPK karena ia ingin membantu mewujudkan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya ingin membantu Presiden Jokowi untuk mewujudkan komitmennya, beliau kan berualang-ulang mengatakan untuk mendukung penguatan KPK," ujarnya yang dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Jumat (20/12/2019).

"Satu diantara bentuknya, bagi saya adalah adanya Dewan Pengawas yang independen dan bisa mengawal KPK itu sendiri," imbuhnya.

Syamsuddin mengaku mendapat kabar dari istana malam sebelum pelantikan.

Pria 67 tahun ini mengaku kaget saat diminta menjadi Dewan Pengawas oleh pihak istana.

Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris saat diskusi bertajuk 'Mencermati Kabinet Jokowi Jilid II' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

"Saya dikontak oleh pihak istana itu tadi malam setelah pulang dari kantor," terang Syamsuddin Haris.

"Saya juga kaget kok saya gitu. Tapi katanya, saya juga tidak tahu, ada banyak yang mengusulkan," imbuhnya.

Syamsuddin juga tidak membantah jika pemilihan Dewas KPK ini mengalami pro dan kontra.

Namun ia berpendapat agar masyarakat dapat memberikan kesempatan terkait kinerja Dewas yang ditunjuk langsung oleh presiden ini.

"Iya memang betul Dewan Pengawas menuai kontroversi," ujar Syamsuddin.

"Formatnyakan berbeda tadinya (Dewas) dibentuk oleh dewan (DPR,-Red) kemudian dibentuk oleh presiden. Walaupun undang-undang mengatakan untuk pertama kali, setelah itu mungkin dibentuk oleh dewan," imbuhnya.

"Saya berpendapat, kita memberikan kesempatan kepada Dewas untuk menunjukan apa betul komitmennya sebagaimana yang dikatakan oleh presiden," tambahnya.

Peneliti Senior LIPI, Prof Syamsuddin Haris (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Syamsuddin menegaskan yang terpenting saat ini adalah bagaimana Indonesia kedepan dapat bebas dari korupsi.

Dilansir dari Tribunnews.com, selain sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, Syamsuddin juga merupakan Profesor Riset bidang perkembangan politik Indonesia.

Ia juga doktor ilmu politik yang menjabat Kepala P2P LIPI.

Selain menjadi peneliti, ia juga merupakan dosen di Universitas Indonesia.

Ia juga aktif dalam organisasi profesi kalangan sarjana/ahli politik, yakni Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).

Syamsuddin juga sempat menjadi Sekjen Pengurus Pusat AIPI periode 2008-2011.

Pria asli Bima ini juga telah menulis sejumlah buku, puluhan artikel di jurnal, dan lebih dari seratus kolom di media cetak.

Berikut daftar riwayat jabatannya:

  • Koordinator Penelitian Wawasan Kebangsaan (1990-1995)
  • Koordinator Penelitian Pemilu di Indonesia (1995-1998)
  • Anggota Tim Penyusun UU Bidang Politik versi LIPI (1999-2000)
  • Koordinator Penelitian Paradigma Baru Hubungan Pusat-Daerah (2000-2001)
  • Ketua Tim Penyusun Revisi UU Otonomi Daerah versi LIPI (2002-2003)
  • Anggota Tim Ahli Revisi UU Otonomi Daerah Depdagri (2003-2004)
  • Anggota Tim Ahli Penyusun RPP Partai Lokal Aceh (2006)
  • Tim Ahli Pokja Revisi Undang-Undang Bidang Politik yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri (2006-2007)
  • Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Bidang Politik versi LIPI (2007).

Seperti diketahui, Dewas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

 (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Inza Maliana)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini