News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Peneliti Sebut Ada 2 Hal yang Membuat Masyarakat Tolak Dewas KPK

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko menilai ada dua hal yang membuat masyarakat untuk menolak Dewan Pengawas KPK.

Hal ini ia sampaikan dalam program Sapa Indonesia Pagi yang dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (20/12/2019).

Pertama, kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas dirasa tidak sesuai dengan apa yang terjadi di negara lain.

Menurut penuturan Wawan, Dewan Pengawas KPK ini dibentuk satu diantaranya terinspirasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Hong Kong yang bernama Independent Commission Against Corruption (ICAC).

Namun, Wawan menyebut kerja dari Dewas KPK dengan Dewas yang dimiliki oleh ICAC sangat berbeda.

Dewan Pengawas di ICAC tidak memiliki kewenangan besar dalam ranah pro-justitia.

Mereka hanya bertugas sebagai supervisi, mengawasi kegiatan kinerja para pemimpinnya.

"Soal Dewas, anggota DPR periode lalu selalu mengklaim bahwa ICAC Hongkong menjadi contoh Indonesia punya Dewan Pengawas," terang Wawan.

"Memang iya ICAC Hongkong punya Dewan Pengawas, tetapi kerjanya tidak pro-justitia, mereka benar-benar supervisi, hanya mengawasi," imbuhnya.

"Mereka tidak masuk pada pemberian izin untuk penyadapan maupun penyitaan," jelas Wawan.

Wawan pun memberikan contoh terkait tugas dari Dewan Pengawas ICAC.

"Contoh di indonesia ada 18 kasus macet nah kinerja dewas (ICAC) itu mempertanyakan macetnya di mana dan perlu upaya apa supaya itu berjalan lebih advance," ujar Wawan.

"Karena Dewas itu benar-benar mensupervisi kegiatan kinerja para pimpinannya, itu yang disampaikan oleh ketua ICAC Hongkog saat berdikusi di kantor kami," tambahnya.

Tentu ini berbeda dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan besar pada ranah pro-justitia atau penegakan hukum.

Melihat hal itu, Wawan lantas mempertanyakan kewenangan yang dimiliki oleh pemimpin KPK.

"Nah hari ini di Indonesia kalau Dewan Pengawas memiliki kewenangan pro-justitia, lalu kewenangan pimpinan apa?

Wawan menyebut, peran Dewas KPK saat ini tidak hanya sebagai pengawas saja namun mereka juga memiliki peran sebagai 'komisioner tambahan'.

Bahkan Wawan menyebut ada dua matahari kembar nantinya di KPK.

"Atau mungkin kita melihat saat ini pimpinan KPK sudah tidak lagi lima orang tetapi 10 orang," jelas Wawan.

"Lima diuji secara publik dan lima dipilih oleh presiden," imbuhnya.

Artidjo Alkostar, Irjen (Purn) Taufiequrachman Ruki, Albertina Ho (Kolase Tribunnews)

"Kita sekarang melihat ada dua matahari kembar," tambah Wawan.

Hal kedua yang menjadi alasan penolakan adanya Dewas KPK yakni terkait mekanisme pemilihannya yakni dengan ditunjuk langsung oleh presiden.

Menurutnya, tidak ada yang dapat menjamin konsistensi integritas dan independensi Dewan Pengawas KPK melalui mekanisme ini. 

"Integritasnya juga akan menjadi susah untuk melihat empat tahun kedepan atau selama UU No 19 ini berlaku," kata Wawan.

"Saya tidak meragukan integritas tiga orang yang namanya santer beredar ini," ujar Wawan

"Tetapi proses penunjukan langsung tanpa adanya uji publik, misalnya bagaimana visi misi mereka kedepan untuk membawa KPK ini lebih maju, kita kan tidak pernah tahu" ujarnya.

"Sama saja ini kita seperti memilih ya yang sudah tersedia," tegasnya. 

Diketahui, Dewas Pengawas KPK ini akan dilantik pada siang ini, Jumat (20/12/2019).

Sebelumnya, Jokowi telah membocorkan nama-nama yang diusulkan untuk mengisi Dewan Pengawas.

Adapun nama tersebut yakni mantan Hakim Agung Artidjo, mantan Pimpinan KPK Tafiequrachman Ruki, dan Hakim Albertina Ho.

Namun, Jokowi menegaskan itu belum mencapai keputusan final.

Hingga kini, belum ada pengumuman lebih lanjut keputusan final terkait nama-nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Diketahui pelantikan Dewan Pengawas ini akan bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Pelantikan akan diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini