TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019).
Dari lima Dewas KPK tersebut, terdapat nama Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA).
Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai musuh para koruptor.
Lantas, bagaimana sepak terjang Artidjo Alkostar?
Dilansir TribunWow.com dari Wikipedia.com, Artidjo Alkostar mengabdi sebagai hakim agung di MA sejak tahun 2000.
Selama menjabat, ia telah menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.
18 tahun menjabat di MA, Artidjo Alkostar bahkan menyelesaikan sebanyak 1.095 perkara setiap tahunnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Artidjo Alkostar dikenal tegas dalam memutus setiap perkara.
Bahkan, Artidjo Alkostar beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
Beberapa di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh hingga Anas Urbaningrum.