News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK Dilantik Presiden Jokowi Siang Ini, Bersamaan Lantik 5 Pimpinan KPK Baru

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi diagendakan melantik anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Jumat (20/12/2019).

Dilansir Kompas.com, hal itu terkonfirmasi oleh Jokowi di sela-sela kunjungannya di Balikpapan, Rabu (18/12/2019).

"Iya Jumat dilantik," kata Jokowi.

Sementara itu Jokowi juga sedikit membocorkan nama-nama yang diusulkan menjadi Dewan Pengawas KPK.

Jokowi menyebut dewan pengawas berasal dari berbagai latar belakang yakni hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, hingga ahli hukum.

Presiden Jokowi dianugerahu gelar adat Dayak Lundayeh saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (19/12). (Foto: BPMI Setpres)

Jokowi juga menyebut nama beberapa calonnya, yakni Artidjo Alkostar, Albertina ho hingga eks pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki.

Hingga kini, belum ada pengumuman lebih lanjut dan lebih rinci terkait siapa saja yang akan menduduki posisi Dewan Pengawas KPK tersebut.

Mengenai sistem pelantikan, belum diketahui juga apakah Jokowi akan terlebih dahulu mengumumkan kelima nama sebelum dilantik.

Dikabarkan, pelantikan Dewan Pengawas KPK akan diselenggarakan di Istana Negara pukul 14.30 WIB nanti.

Pelantikan Dewan Pengawas KPK bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Mereka adalah Irjen Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.

Sebelumnya dikabarkan beberapa nama yang diusulkan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK antara lain Artidjo Alkostar, Taufiequrachman, dan Albertina Ho.

Berikut profil singkatnya:

Artidjo Alkostar

Artidjo Alkostar merupakan lulusan sarjana hukum di UII Yogyakarta dan Master of Laws di Nort Western University Chicago.

Dalam kariernya Artidjo pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta dosen fakultas hukum di UII dan menjadi hakim agung di Mahkamah Agung sejak tahun 2000 hingga 2018.

Artidjo Alkostar (M ANSHAR/M ANSHAR (AAN))

Mantan Hakim Agung Artidjo dikenal kerap memberikan hukuman berat kepada terpidana korupsi.

Di antara kasus besar yang ditangani Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.

Dan Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.

Taufiequrachman Ruki 

Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK pertama periode 2003-2007.

Pada 2015 lalu, Taufiequrachman Ruki pernah ditunjuk sebagai pimpinan sementara KPK oleh Presiden Jokowi.

Taufiequrachman Ruki (KOMPAS IMAGES/SRI LESTARI)

Dikutip dari Kompas.com, Taufiequrachman bersama Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP, mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK, termasuk dua pimpinan yang diberhentikan sementara oleh Jokowi.

Taufiequrachman termasuk salah satu tokoh yang membidani lahirnya lembaga antikorupsi tersebut.

Ia pernah menjadi anggota Panitia Pengarah Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Depkeh dan HAM RI).

Taufieq sebelumnya bergabung dalam  kepolisian, jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar pada 1992.

Dalam kepolisian, ia mempunyai pangkat Irjen (Pol).

Albertina Ho

Albertina Ho saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) 1985.

Albertina menempuh Magister Hukum di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto dan lulus 2004.

Albertina Ho. (Bangka Pos/Deddy Marjaya)

Albertina pernah menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi.

Albertina juga pernah ditolak oleh pihak bank saat mengajukan kredit rumah.

Aplikasi permohonan kredit yang ia ajukan ditolak, karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.

Albertina dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus suap Gayus Tambunan.

Dirinya saat itu menghukum Gayus Tambunan dengan tujuh tahun penjara.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Nuryanti) (Kompas.com/Ihsanuddin/Laksono Hari Wiwoho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini