TRIBUNNEWS.COM - Mantan Penasihat KPK, Tsani Annafari turut memberikan komentar terkait pengangkatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019).
Selain melantik lima pimpinan KPK, Jokowi mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Aktifnya Dewan Pengawas KPK ini sebagai implementasi dari revisi UU KPK yang digulirkan DPR.
Satu di antara anggota Pengawas Dewan KPK yang ditunjuk Jokowi adalah mantan Pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tsani Annafari kemudian disinggung apakah penunjukkan mantan pimpinan KPK sebagai dewan pengawas bertujuan agar dewan pengawas diterima secara internal KPK dan juga masyarakat.
Menanggapi hal tersbeut, Tsani Annafari memilih untuk tak berkomentar lebih jauh.
"Saya memilih untuk tidak mengomentari orang, karena itu hak mutlak presiden," ujar Tsani Annafari, dikutip Tribunnews dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019).
"Lebih bijak mungkin begini sebenarnya, memilih orang yang terbaik itu satu hal, tapi jangan lupa manusia itu imannya naik turun," tambahnya.
Menurut Tsani Annafari, mungkin hari ini para anggota dewan pengawas dipilih terbaik karena track record per hari ini saja.
Namun, perjalanan mereka masih panjang, masih lima tahun kedepan menjadi dewan pengawas.
"Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana menjaga orang ini tetap baik lima tahun?" ungkapnya.
Menurut Tsani Annafari, untuk menjaga dewan pengawas tetap baik hingga lima tahun kedepan diperlukan instrumen.
Sebab, dalam UU KPK yang direvisi belum ada instrumen yang mengatur dewan pengawas.
Tsani Annafari, kemudian mengambil sebuah contoh kasus.
"Saya ambil contoh, orang seperti bang Refly Harun komisaris di satu BUMN bisa dipilih menjadi dewan pengawas."
"Beliau aktif sebagai komisaris, kemudian kalau terjadi satu kondisi, tiba-tiba kita harus melakukan pemeriksaan terhadap BUMN itu, tentu akan timbul masalah," paparnya.
Sehingga, menurut Tsani Annafari memilih orang yang terbaik itu satu hal, namun sistem untuk menjaganya merupakan hal yang lain.
Lebih lanjut, Tsani Annafari menjelaskan dewan pengawas harus mengetahui seluk beluk KPK.
Sebab, tugas dewan pengawas ini satu di antaranya adalah mengambil alih peran penasihat.
Selain itu juga mengambil alih sebagian peran pimpinan.
Dalam kontruksi di UU KPK hasil revisi, dewan pengawas juga menjadi eksaminator seluruh KPK.
"Karena itu, menurut saya pertama mereka harus paham betul detail tugas KPK," ungkapnya.
Berikut ini lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih Jokowi:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK)
2. Harjono (Ketua DKPP)
3. Albertina Ho (Hakim)
4. Artidjo Alkostar (mantan Hakim Agung)
5. Syamsudin Haris (peneliti LIPI).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)