Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap dugaan adanya pelanggaran disiplin dua anggota polri dalam kasus sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).
Menurut Argo, kepolisian RI melalui divisi profesi dan pengamanan (propam) tengah melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota pun akan kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu, sama dengan orang lain. Artinya semua akan pakai asas praduga tak bersalah. Kalau memang kita menemukan ya, kita cek pelanggarannya seperti apa," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Baca: Ketua YLBHI Asfinawati Tanggapi Penggusuran di Tamansari Bandung: Mereka Pemilik Sah Negara
Di sisi lain, ia juga menyampaikan, penyelidikan tersebut juga berlaku sama terhadap warga yang dianggap melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Dia bilang, tindakan tersebut bisa dibawa ke arah pidana.
"Kegiatan di Tamansari itu membawa sajam, kemudian juga merusak, tentu saja bisa ke arah pidana," ungkap Argo.
Hingga saat ini, Argo menyatakan anggota polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin belum menjalani sidang kode etik. Menurutnya, kepolisian RI masih menunggu proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Baca: Mabes Polri Sebut 25 Orang yang Diamankan Saat Bentrok di Tamansari Bandung Bukan Warga Setempat
"Semua kan pasti ada pemeriksaan, gak mungkin kan langsung jadi. Ada waktunya," tukasnya.
Sebelumnya, Kasus kekerasan saat penggusuran sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019) berbuntut panjang.
Polri menyebut dua anggotanya diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam peristiwa tersebut.
Dugaan pelanggaran disiplin diketahui setelah Polri memeriksa 62 personil dari jajaran Polda Jawa Barat. Dari pemeriksaan tersebut terdapat dua orang yang diduga kuat melakukan pelanggaran saat melakukan pengamanan penggusuran.
"Saat ini sudah ada 62 personil polri jajaran Polda Jabar yang diperiksa terkait peristiwa tersebut. kemudian 2 diantaranya diduga keras telah melakukan pelanggaran disiplin pada saat melakukan kegiatan pengamanan penggusuran," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).