Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tumpak Hatorangan Panggabean merasa terharu mendapat kepercayaan menjadi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mendapatkan sambutan antusias dari tamu undangan, komisioner dan mantan komisioner KPK, serta pegawai KPK.
"Agak susah berbicara, karena rasa haru di dalam hati. Saya tidak tahu kenapa harus kembali ke KPK ini," kata Tumpak disambut gelak tawa pegawai KPK di Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019).
Baca: 5 Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi Dinilai Obati Kekecewaan Publik
Tumpak pernah menempati posisi sebagai Wakil Ketua KPK pada periode 2003-2007.
Lalu, ia kembali ke komisi antirasuah menempati posisi pelaksana tugas Ketua KPK pada periode 2007-2011.
"Opung kembali lagi ke sini yang sudah lama saya tinggalkan. Kembali dulu sebentar. Sekarang kembali lagi walaupun dengan jabatan sedikit berbeda," kata Tumpak disambut tepuk tangan para pegawai KPK.
Tumpak terpilih bersama dengan Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono menjadi Dewan Pengawas KPK.
Baca: Mahfud MD Angkat Jempol Terhadap 5 Orang Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Mereka sudah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan dihadapan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada kehadiran Dewan Pengawas itu, saya tahu ini masa lalu pelik dan menyentuh hati nurani pegawai KPK. Tetapi sudah yang sudah terjadi UU sudah disahkan sudah dibuat dalam lembaran negara mari laksanakan dengan baik," kata dia.
Baca: Rocky Gerung: Kalau Kritik Ibu Mega, Berarti Saya Anggap Bahwa Benar Presiden Itu Cuma Bonekanya
Dia meminta semua pihak untuk bekerja sama membangun KPK ke arah yang lebih baik.
"Kalaupun ada kekurangan di sana sini secara perlahan dapat menyempurnakan kembali. Teman-teman yang sudah lama di KPK ini beri doa restu kepada kami berlima orang Dewan Pengawas. Organ baru hadir di tengah KPK," katanya.
Jokowi beberkan alasan pilih Tumpak Cs
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean menjadi ketua dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menilai, mantan wakil ketua KPK periode 2003-2007 tersebut merupakan sosok yang memiliki pengalaman panjang di bidang hukum, khususnya di lembaga antirasuah.
"Saya kira beliau-beliau adalah orang yang bijak, yang bijaksana saya kira," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).
Baca: Dengan Adanya Dewan Pengawas, Jokowi Yakin Pimpinan KPK yang Baru Bisa Bawa KPK ke Arah Lebih Baik
Menurut Jokowi, pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK telah mempertimbangkan banyak hal, dengan melihat masing-masing latar belakangnya.
"Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda-beda, ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada juga mantan KPK, ada yang akademisi, ada mantan Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi.
Baca: Profil Syamsuddin Haris, Peneliti Senior yang Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, di LIPI 34 Tahun
"Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik, sehingga memberikan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK," sambung Jokowi.
Perjalanan karir Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak Hatorangan Panggabean bukan nama baru di lingkungan KPK.
Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943 lalu itu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada periode pertama bersama Taufiequrachman Ruki, Sjahruddin Rasul, dan Erry Riyana Hardjapemekas serta Amin Sunaryadi.
Baca: Sosok Albertina Ho, Pemvonis Gayus yang akan Jadi Dewan Pengawas KPK
Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum pada Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Usai menamatkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, ia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan.
Dalam karirnya, Tumpak pernah bertugas di Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995) dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996-1997).
Kemudian pada 1997, Tumpak didapuk menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta.
Baca: Profil Tumpak Hatorongan Panggabean, Sang Ketua Dewan Pengawas KPK, Dulu Wakil Ketua KPK Periode I
Kemudian, Tumpak diangkat menjadi Wakajati disusul dengan jabatan Kajati Maluku (1999- 2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001), dan terakhir sebagai Sesjampidsus (2001-2003).
Selama menjadi jaksa, Tumpak telah berkelana di beberapa daerah. Misalnyanya saja saat menjadi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Kajari Dili (1994-1995), Kajati Maluku (1999-2000), dan Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001).
Pada 2003, Tumpak direkomendasikan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk bertugas di KPK.
Nama Tumpak pun akhirnya terpilih menjadi salah satu pimpinan setelah voting di DPR.
Baca: Rekam Jejak Artidjo Alkostar, Anggota Dewan Pengawas KPK yang Akan Dilantik Jokowi
Setelah selesai mengemban tugas dari KPK, pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN.
Setahun setelah itu, Tumpak ditugaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010.
Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.
Riwayat Pekerjaan Singkat:
1973 - 2003 Kejaksaan Agung RI
Jaksa
* Kajari Pangkalan Bun (1991 - 1993)
* Asintel Kejati Sulteng (1993 - 1994)
* Kajari Dili (1994 - 1995)
* Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996
- 1997)
* Asintel Kejati DKI Jakarta (1997 - 1998)
* Wakajati Maluku (1998 - 1999)
* Kajati Maluku (1999 - 2000)
* Kajati Sulawesi Selatan (2000 - 2001)
* SESJAMPIDSUS (2001 - 2003)
Riwayat Pelatihan, Seminar dan Lokakarya:
* Diklat Analisis Kebijaksanaan (1994),
* Diklat Peningkatan Mutu Kepemimpinan Aparatur (1995),
* Diklat SPAMEN (1996), Diklat Pembentukan Jaksa (1974),
* Diklat Tar.Luhkum (1983), Diklat Jaksa Spesialis (1985),
* Diklat Suspa Lidik (1980), Diklat Suspa Intelstrat Tk. 1 (1982)
Lain-Lain:
* Satya Lencana Karua Satya XX Tahun (1997)
* Satya Lencana Karya Satya XXX (2003)
* Diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (2003). (*)