Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Fachrul Razi buka suara ihwal adanya kabar pelarangan pelaksanaan ibadah Natal di dua Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Padang, Sumatera Barat.
Dia menyatakan, belum banyak mendengar informasi mengenai hal tersebut.
"Belum cek. Nanti kita tanya bagaimana kesepakatan itu," kata Fachrul Razi di Ballroom BPPT, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Namun berdasarkan informasi awalnya, Fachrul menyebutkan, adanya kesepakatan atau konsesus lama yang telah dipegang masyarakat pada dua kabupaten tersebut mengenai pelaksanaan ibadah.
Khususnya untuk menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau. Kesekapatan ini kabarnya telah lama berlangsung sejak tahun 1999 lalu.
Baca: Rayakan Natal, AMPI Harus Menjadi Agen Pemersatu Bangsa
Namun ia tidak menyebutkan kesepakatan apa yang telah disepakati masyarakat setempat.
Dari informasi yang dihimpun, bisa jadi kesepakatan yang dimaksudkan ihwal beribadah menurut agama dan kepercayaan di rumah masing masing.
Dalam kesepakatan itu juga disebutkan seandainya harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi.
Baca: Respons Pro Kontra Ucapan Selamat Hari Natal, Fachrul Razi: Tak akan Mengganggu Akidah Masing-masing
"Tapi yang penjelasan mereka, kesepakatan lama sudah begitu karena di dua kabupaten itu tidak ada gereja jadi disepakati bahwa natalannya di (rumah atau gereja)," pungkas dia.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra meluruskan kabar adanya pelarangan pelaksanaan ibadah Natal di dua Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Padang, Sumatera Barat.
Pihaknya telah menelusuri bahwa tidak ada larangan tersebut.
Baca: Polri Bantah Informasi Adanya Pelarangan Ibadah Natal di Padang
Demikian disampaikan oleh Asep sekaligus menjawab pernyataan Pusat Studi Antar Komunitas atau Pusaka Padang agar umat Kristiani di kabupaten tersebut dibolehkan menggelar ibadah perayaan Natal 2019.
"Sehubungan ada suatu pemberitaan tentang larangan melaksanakan ibadah di daerah Sijunjung dan juga Dhamasraya. Berdasarkan dari pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan itu, tidak ada larangan melaksanakan ibadah," kata Asep saat menghadiri diskusi Seminar Nasional Strategi Manajemen Media di Era Disrupsi 4.0 untuk Indonesia Maju, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Namun demikian, menurut Asep, di daerah sana memang terdapat konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat terkait pelaksanaan kegiatan ibadah natal. Di antaranya, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi.
"Bila ada melaksanakan secara jamaah di rumah diminta oleh pemerintah Kabupaten dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu," ungkap Asep.
Oleh sebab itu, Asep menyampaikan, kepolisian RI bersama TNI bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten setempat untuk menjamin keamanan peribadahan umat Nasrani saat natal.
"Pihak kepolisian khususnya diback up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu, bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," tukas dia.