TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menekankan pelarangan terkait pemungutan biaya Ujian Nasional (UN) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Aturan pelarangan tercantum dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.
Diketahui sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 pada 10 Desember 2019.

Dilansir Kompas.com, dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tegas menyampaikan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.
Sedangkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Baca: Gara-gara UN Sugiyono Curhat Anak Kerap Pilek hingga Gejala Tifus, Najwa Shihab Heran & Tanya Ini
Larangan tertulis tegas dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Pembiayaan Ujian Nasional
Pasal 17 ayat satu menyatakan, "Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan."
Larangan melakukan kutipan atau pembebanan biaya UN ditegaskan dalam ayat kedua pasal yang sama.
"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik."
Pembiayaan PPDB
Pasal 21 ayat 2 dalam Permendikbud tersebut menyatakan:
"Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya."
Sementara, Pasal 21 ayat 3 menyebutkan dua larangan untuk memungut biaya.
"Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB."
Baca: Nadiem Makarim Sebut Bimbel Kesulitan untuk Mempelajari Kompetensi Asesmen Pengganti Ujian Nasional
Kemendikbud sesuai dengan Pasal 42, menegaskan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB sesuai Permendikbud yang ditetapkan Kemendikbud.
Sikap Siswa Pengaruhi Kelulusan
Sementara itu, Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 juga mengatur persyaratan bagi murid yang ingin lulus dari satuan jenjang pendidikan.
Dilansir Kompas.com, perilaku dan sikap menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa di kelas akhir jenjang pendidikan.
Syarat kelulusan Salah menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir yang dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam.
Peraturan tersebut dalam pasal enam butir kedua dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Adapun 3 syarat kelulusan yang ditetapkan dalam Permendikbud itu meliputi:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Dalam pasal yang sama di ayat kedua disampaikan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
Baca: Soroti Soal Alat Ukur dalam Pendidikan, Sophia Latjuba Sebut UN Hanya Bentuk Kemalasan Pemerintah
Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
Bentuk USBN
Ada beberapa hal penting lain terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya bentuk USBN;
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Pelaksanaan UN
- Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer ( UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
- UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
- UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
- Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
- Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Salinan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 bisa diunduh di sini.
(Tribunnews,com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo/Yohanes Enggar Harususilo)