TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kasus gagal bayar polis oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah diserahkan ke ranah hukum.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya
"Kalau ditemui adanya pelanggaran apakah itu dari sisi tata kelola perusahaan, entah itu dari sisi keputusana atau kepengurusan, atau sifatnya perdata atau pidana kami serahkan semuanya kepada pak Jaksa Agung dan timnya yg sekarang sedang melakukan penelitian," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Baca: Tak Menjawab Saat Ditanya Jiwasraya, Erick Thohir: Nanti Ada Waktunya
Sri Mulyani mengaku terus berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir mengenai penanganan perusahaan asuransi berpelat merah itu.
Menurutnya, persoalan Jiwasraya sangat besar dan serius, sehingga dalam penanganannya perlu dilihat dari semua sisi.
"Kalau dari sisi keuangannya sendiri, neraca nya, kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, dan bagaimana kita akan mengatasinya itu sedang dan terus diformulasikan oleh kementerian BUMN untuk dikordinasikan dengan kami," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun itu bisa segera diselesaikan.
"Tentu kami berharap kita akan terus segera bisa menuntaskan langkah-langkah ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang kebetulan dimiliki oleh pemerintah," ucapnya.