TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menuturkan terdapat kesalahan dalam upaya pengelolaan Asuransi Jiwasraya hingga terdapat kasus gagal pembayaran ke nasabah.
Achmad Baidowi menyampaikan tanggapan tersebut dalam acara Sapa Indonesia Malam yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Kompas TV', pada Minggu (22/12/2019).
Achmad menuturkan pihak Komisi VI DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait dalam proses penanganan masalah Asuransi Jiwasraya.
Menurut penjelasan dari beberapa pihak, diketahui Asuransi Jiwasraya telah melakukan pengelolaan yang salah.
Asuransi Jiwasraya menjual produknya tidak secara langsung kepada para calon nasabah.
Melainkan, melalui perantara beberapa bank untuk menjual produk Asuransi Jiwasraya.
Achmad menjelaskan, jika penjualan produk tersebut sudah termasuk kesalahan dalam komunikasi, antara perusahaan asuransi dengan nasabah.
Padahal, seharusnya penjualan produk asuransi dapat dilakukan secara langsung dari Jiwasraya kepada calon nasabah mereka.
"Ini berdasarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait yang kita undang ke Komisi VI, ada salah tata kelola dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya," terang Achmad.
"Misalnya, dalam komunikasi, ini kan aneh yang menjual asuransi ternyata pihak bank, bukan dijual secara langsung."
"Padahal sepengetahuan kami ketika kita mengurus premi ya secara langsung, misal pihak Jiwasraya dengan nasabah," lanjut dia.
"Ini pola yang dilakukan oleh Jiwasraya menjual produk mereka ke beberapa bank, di situ menjadi masalah," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Achmad juga menuturkan pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengeluarkan analisa terkait permasalahan yang sedang dihadapi oleh Jiwasraya.
Achmad mengungkapkan, dana hasil pembelian produk Asuransi Jiwasraya oleh nasabah digunakan untuk membeli saham.
Kini, kasus Asuransi Jiwasraya telah ditangani oleh Kejaksaan Agung terkait adanya kerugian yang dialami oleh negara.
Pihak Asuransi Jiwasraya juga tengah berusaha untuk membayarkan dana yang menjadi hak dari para nasabah.
"Kemudian analisa dari Kementerian BUMN, itu dana yang dari nasabah dimainkan untuk beli saham misalkan," jelas Achmad.
"Terus tadi ada dua hal, satu potensi kerugian negara itu biarlah nanti aparat penegak hukum yang melakukan tindakannya dan itu telah dilakukan sekarang."
"Yang ke dua, dana nasabah yang harus dibayarkan dan ini menjadi tanggung jawab pihak Jiwasraya," tambahnya.
Achmad mengatakan bantuan dari negara untuk masalah ini memang sangat dibutuhkan dalam menyokong nasabah, mengingat Asuransi Jiwasraya merupakan satu di antara perusahaan asuransi milik BUMN.
Tak hanya itu, Komisi VI DPR RI juga telah menyetujui dibentuknya panitia kerja (panja) ataupun panitia khusus (pansus).
Diharapkan dengan pembentukan panitia tersebut dapat menyelesaikan permasalahan gagal bayar Asuransi Jiwasraya ini secara detail.
"Jiwasraya sebagai BUMN, kehadiran negara untuk membackup nasabah itu perlu," tutur Achmad.
"Kita nanti secara politis sudah ada kesepatakan membentuk panja ataupun pansus untuk mendalami persoalan ini supaya clear dan solusinya seperti apa."
"Pembentukan panja atau pansus bekerja bisa lebih fokus pada satu titik persoalan," lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Nasabah Jiwasraya, Rudyantho menjelaskan sudah melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus ini sejak satu tahun yang lalu.
Rudyantho menuturkan sudah sejak satu tahun yang lalu para korban telah mengirim surat tertuju pada beberapa pihak terkait.
Surat tersebut dikirimkan pada tujuh bank yang menjual produk dari Asuransi Jiwasraya.
Tidak hanya itu, Rudyantho juga mengirimkan surat ke beberapa pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, hingga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Jiwasraya hingga kini masih berhutang kepada nasabah hingga mencapai Rp 12,4 triliun.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)