Saat itu, Kesanta Tarigan SH, kuasa hukum Ibra Azhari, menilai vonis enam tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta BaratĀ pantasĀ untuk disyukuri kliennya.
"Soalnya kalau dakwaan primernya masuk, dia bisa kena 20 tahun penjara," kata Kesanta usai sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (6/4/2011).
"Enam tahun sudah bagus untuk Ibra," lanjutnya.
Menurut Kesanta, vonis enam tahun yang diterima adik kandung Ayu Azhari itu merupakan dampak dari ketidak-konsistenan Ibra saat memberikan keterangan di persidangan.
"Jadi si Ibra ini orangnya labil. 'Kalau kamu tidak melakukan katakan saja tidak melakukan'. Tapi karena ada pengakuan dari seorang Ibra telah membeli (sabu) dari Chang Ku, akhirnya berantakan semua," tandas Kesanta.
"Gara-gara pengakuannya itu, keterangan dokter Polri pun diabaikan Hakim, pembelaan kuasa hukumnya pun diabaikan. Ini klien yang bandel," ujarnya kesal.
Menurut Kesanta, Ibra telah salah strategi.
"Dia pikir kalau ngaku pasti direhab. Dia salah! Soalnya Pasal 127 tentang pecandu itu tidak ada. Ini kebodohan Ibra sendiri yang tidak mau dengarkan pengacaranya, saking pintarnya dalam hal ini dia kebablasan. Dari kejadian kasus ini saya pribadi mundur, karena memang ini orang yang tidak mau nurut. Kenapa lepas tangan? Kan masih ada tim yang lain," tuntas Kesanta.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Wartakotalive.com/Glery Lazuardi) (Kompas.com/Eko Hendrawan Sofyan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Enam Tahun, Pengacara Salahkan Ibra"