TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha, Senin (23/12/2019).
Kurnia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.
Pemeriksaan terhadap Kurnia diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
"Yang bersangkutan (Kurnia Toha) diperiksa untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Baca: Meski Telah Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas KPK Ternyata Belum Bisa Bekerja, Ini Alasannya
Belum diketahui secara pasti kaitan Kurnia Toha dengan kasus suap distribusi gula.
Namun, dalam surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi, Jaksa KPK mengungkap adanya aliran uang yang diterima oleh mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf yang kini menjabat Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.
Syarkawi Rauf disebut menerima uang 19.300 dolar Singapura atau sekira Rp1,96 miliar dari Pieko.
Berdasar surat dakwaan Jaksa KPK, uang itu diduga diberikan kepada Syarkawi untuk membuat kajian agar menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan gula kristal putih yang dilakukan Pieko Nyotosetiadi.
Selain Kurnia Toha, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Adinda Anjarsari Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding.
Adinda juga dijadwalkan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan I Kadek Kertha Laksana yang merupakan atasannya.
"Yang bersangkutan juga diperiksa untuk tersangka IKL," kata Yuyuk.
Baca: Johnson Panjaitan Sebut KPK Butuh Pengawas: Minta Dewas, Pimpinan, dan Pegawai KPK Saling Sinergi