TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membenarkan adanya syarat bakal calon kepala daerah yang maju lewat PDIP harus menjadi kader selama minimal tiga tahun.
Hasto Kristiyanto mengungkapkan aturan itu tertuang dalam 'Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai'.
"Proses penjaringan dari dalam itu didasarkan pada ketentuan kader tiga tahun," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (23/12/2019) dilansir Kompas.com.
Namun Hasto juga menyebut selain penjaringan internal, PDIP juga menerapkan penjaringan pemetaan politik.
Penjaringan pemetaan politik yang tengah diamati PDIP adalah kebutuhan untuk menyiapkan pemimpin muda.
"Ada juga proses politik untuk melihat apa yang menjadi harapan rakyat, melihat peta politik melihat bagaimana ke depan."
"Misalnya komitmen partai dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin muda," kata dia.
Contohkan Kabinet Jokowi
Hasto memberi contoh dilibatkannya pemuda pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kabinet 2019-2024.
Hasto menyebut peraturan tak bisa dimaknai secara sepotong-sepotong.
"Itu juga kami lakukan dan ini inhenren dilakukan oleh Bapak Presiden dengan staf ahlinya yang banyak orang-orang muda di situ."
"Karena itu, peraturan harus dilihat secara komprehensif," tuturnya.
Sementara itu, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri sebagai kader PDIP pada September 2019.
Dengan demikian, Gibran baru tiga bulan menjadi kader.