Sementara syarat internal untuk maju adalah keanggotaan tiga tahun.
Lebih lanjut, Hasto menyebut PDIP menganut demokrasi perjuangan dan Pancasila.
Hasto mengungkapkan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum berwenang menetapkan calon kepala daerah yang akan diusung partai.
"Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri, memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," kata Hasto.
Asal Masyarakat Berkehendak
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengungkapkan Gibran tetap berpeluang diusung PDIP di Pilkada Solo 2020.
Dilansir Kompas.com, meski ada syarat keanggotaan tiga tahun untuk dapat diusung sebagai kepala daerah, Hasto menyebut hal itu bisa dikesampingkan jika Gibran mendapat dukungan masyarakat luas.
"Kalau kita melihat peraturan partai kita tidak bisa melihat pasal demi pasal, harus melihat secara komprehensif."
"Tetapi ini adalah pemilunya rakyat, sehingga kita harus melihat apa yang menjadi kehendak rakyat," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Hasto menyebut akan terlebih dahulu memetakan politik di Solo.
Hal ini bertujuan untuk melihat respons masyarakat Solo terkait pencalonan putra sulung Jokowi itu.
Hasto menyebut jika Gibran mendapat dukungan masyarakat, membuka kemungkinan PDIP mengusungnya sebagai bakal calon wali kota Solo.
Namun, keputusan final soal pengusungan calon di Pilkada berada pada wewenang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Ibu Mega yang punya hak memutuskan itu. Tugas DPP membantu beliau dalam menyiapkan pemetaan politik, analisa terhadap survei, analisa terhadap bagaimana kehendak rakyat, dan akan diputuskan," ujarnya.