Dewan Pengawas KPK

Bahas Dewas KPK, Artidjo Alkostar Singgung Orang Jadi Tersangka Korupsi sampai Meninggal Dunia

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewas Pengawas KPK Artidjo Alkostar
Anggota Dewas Pengawas KPK Artidjo Alkostar

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar menjelaskan soal keberadaan badan tersebut.

Ia menerangkan mengapa baru kali ini dibentuk Dewas untuk mengawasi lembaga antirasuah tersebut.

Dilansir TribunWow.com, Artidjo menjelaskan alasan dibentuknya Dewas oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah karena adanya keluhan-keluhan dari masyarakat.

"Mungkin ada keluhan-keluhan," kata Artidjo di acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019).

Artidjo kemudian menjelaskan satu di antara beberapa kejadian yang menyebabkan adanya keluhan dari masyarakat.

Ia merujuk pada kasus di mana ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Namun status tersangka pada orang tersebut terus menempel kepada dirinya tanpa ada proses hukum yang jelas, hingga akhirnya meninggal dunia dengan status masih sebagai tersangka.

"Tidak mungkin suatu penegakan hukum itu, orang ditetapkan sebagai tersangka dan orangnya sampai meninggal dunia," ujar Artidjo.

Artidjo menyayangkan terjadinya kejadian seperti itu.

"Bagaimana mungkin itu di negara hukum ini, ini tidak boleh," tuturnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini