TRIBUNNEWS.COM - Sepekan lagi tahun 2019 akan berakhir, Surat Keputusun Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 telah dirilis.
SKB tersebut telah ditandatangi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019).
Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam SKB tersebut, pemerintah telah memutuskan sebanyak 16 hari libur nasional yang ada pada tahun 2020.
Dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com, berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi