News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Pengamat Hukum Feri Amsari Sebut Dewan Pengawas Akan Awasi Semua Kewenangan dari KPK

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, setiap kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diawasi oleh Dewan Pengawas KPK.

Feri Amsari menyebut, keberadaan Dewan Pengawas KPK ini membangun tahapan baru dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Ia kemudian menyebut, sebelum ada Dewan Pengawas KPK, keputusan wewenang KPK hanya berada di tahap pimpinan.

"Undang-undang ini membangun layers baru di dalam penanganan perkara," ujar Feri Amsari di Studio Menara Kompas, Selasa (24/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Dulu di waktu pimpinan berkata jalan, ini semua proses berjalan," lanjutnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari usai sebuah diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (23/6/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Sementara, dengan adanya Dewan Pengawas KPK ini, selain harus meminta izin kepada pimpinan, KPK juga harus meminta izin kepada dewan pengawas untuk penanganan proses hukumnya.

"Sekarang tidak berhenti di pimpinan, ada dewan pengawas, kasih izin dulu," ungkap Feri.

"Bahkan setiap kewenangan KPK akan mereka awasi," jelasnya.

Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 ini menurutnya malah memperburuk sistem dari KPK.

Ia mengatakan, cara kerja KPK yang harus cepat dan ringkas akan terhambat dengan adanya Dewan Pengawas KPK ini.

"Undang-undang ini membangun sistem yang menurut saya buruk, karena kerja KPK ini cepat, ringkas," ujarnya.

Menurutnya, Dewan Pengawas KPK akan memungkinkan adanya kebocoran informasi kepada orang lain.

"Bayangkan jika kerja cepat dan rahasia KPK bisa diketahui banyak orang," imbuh Feri.

Di lain sisi, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hendrawan Supratikno mengatakan pembentukan Dewan Pengawas KPK untuk penegakan hukum.

Hendrawan berujar, Dewan Pengawas KPK ini adalah sistem baru dalam KPK.

Menurutnya, sebelumnya pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh pimpinan, sekarang juga harus melalui Dewan Pengawas KPK.

"Ini kan kita menjalani sistem baru, dari sistem satu layer menjadi dua layer," ujar Hendrawan Supratikno.

Sehingga dengan adanya dua tahapan dalam sistem baru KPK ini, menurutnya membutuhkan sebuah waktu untuk membuktikan keberhasilannya.

"Ini membutuhkan waktu untuk membuktikan apakah sistem dua layer ini sesuai dengan yang dijanjikan oleh presiden dalam nawacita nomer empat, akan mempertegas penegakan hukum," jelasnya.

Ditanya mengenai adanya kepentingan Presiden Jokowi dalam Dewan Pengawas KPK, Hendrawan menyampaikan, pembentukan dewas ini demi penegakan hukum yang tegas.

Sehingga adanya Dewan Pengawas KPK ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

"Kepentingan penegakan hukum yang lebih tegas, sekarang Undang-undangnya sudah berjalan, sekarang bagaimana organ pelaksanaan yang nanti akan dituangkan dalam peraturan presiden, itu yang harus disimak, dicermati," lanjut Hendrawan.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Sebelumnya diberitakan, Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK akan menghambat proses hukum dari KPK.

Emerson mengaku beberapa pihak menolak dari pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut.

Menurutnya, penolakan tersebut karena KPK ada sebuah lembaga independen.

"Sebetulnya kita sendiri sejak awal menolak konsep soal dewan pengawas, ini lembaga independen," ujar Emerson Yuntho di Studio Menara Kompas, Sabtu (14/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kalau kita lihat tugas atau kewenangan dari dewan pengawas, dia memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan."

"Ini akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," jelas Emerson.

Emerson juga menyebut, ada kemungkinan kasus yang sedang ditangani oleh KPK bisa bocor kepada publik.

"Bukan tidak mungkin di beberapa kasus terjadi pembocoran kasus yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Emerson Yuntho. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Ditanya terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi apakah bisa memperkuat lembaga KPK, Emerson menolaknya.

Menurutnya, Dewan Pengawas KPK akan memperpanjang proses birokrasi dari KPK.

"Memperkuat gimana, itu menambah panjang birokrasi dalam proses penyadapan misalnya," ungkap Emerson.

Emerson Yuntho juga menyebut selama ini lembaga KPK sudah diawasi.

Sehingga menurutnya keliru jika KPK disebut tidak ada yang mengawasi menjadi alasan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Menurut Emerson, selama ini KPK sudah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III.

"Kalau dibilang selama ini KPK tidak diawasi, saya kira keliru," ujar Emerson Yuntho.

"Selama ini KPK sudah diawasi Komisi III DPR, walaupun mitra, juga diawasi," jelasnya.

Sehingga menurut Emerson, Komisi III DPR sudah mengawasi KPK, dan KPK juga memberikan laporan kinerjanya ke DPR.

"Artinya kalau ada kekeliruan, diawasi oleh komisi III, paling tidak KPK memberikan laporan ke DPR," lanjutnya.

Selain itu, dalam keuangan KPK, sudah ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengawasi.

Sementara, menurut Emerson, untuk proses penyadapan oleh KPK, sudah ada Menkominfo yang mengawasinya.

"Keuangan diawasi oleh BPK, untuk penyadapan ada Menkominfo," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam internalnya, KPK sudah mempunyai satuan pengawas internal dan komite etik, jika ada pelanggaran kode etik.

"Selain itu, di internal sendiri mereka punya satuan pengawas internal, kemudian ada komite etik," tambah Emerson.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini