Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi, mengatakan pemberian remisi terhadap 12.629 Narapidana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, Narapidana itu diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Baca: 12.629 Narapidana Dapat Remisi Natal 2019
"Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” kata Yunaedi, Selasa (24/12/2019).
Selain itu, dari pemberian Remisi Khusus (RK) Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000,- (enam milyar tiga ratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Baca: Petugas Gabungan TNI-Polri Lakukan Kunjungan ke Gereja Santo Laurensius Jelang Perayaan Natal 2019
“Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000,- per orang," kata dia.
Untuk diketahui, usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum.