TRIBUNNEWS.COM - Ramai kabar terkait pemblokiran situs streaming IndoXXI.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menertibkan situs-situs bajakan karena dinilai melanggar hukum.
Selain itu, situs ini juga terbukti menggangu perekonomian Indonesia, khususnya bagi industri perfilman.
Berikut ini kumpulan fakta tentang pemblokiran situs streaming IndoXXI yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber pada Rabu (25/12/2019).
1. Jadi Trending di Twitter
Kabar penutupan situs streaming IndoXXI menarik perhatian warganet.
Dikutip dari Kompas.com, topik IndoXXI sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter pada Selasa (24/12/2019).
Hingga pukul 13.00 WIB kemarin, cuitan tentang IndoXXI sempat bertengger di posisi satu dengan lebih dari 13 ribu kali twit.
Salah seorang warganet menuliskan harga tiket bioskop dan situs streaming film resmi yang ada saat ini mematok tarif yang terlalu mahal.
@raniismnjtk7: " Sumpah demi apa, terus aku harus nonton streaming darimana. Sumpah ini kejam :v
Untuk aku yang enggak punya duit buat nonton bioskop dan berlangganan netflix yang cuman bisa ngandelin dia, terus kalo doi dihapus aku cemana,"
Meski merasa berat, IndoXXI mengakui bahwa pihaknya harus melakukan penutupan tersebut demi kebaikan bersama.
2. IndoXXI Ucapkan Selamat Tinggal
Situs IndoXXI mengumumkan penutupannya pada Selasa (24/12/2019), kemarin.
Pengumuman ini dituliskan pada halaman utama situs IndoXXI.
Dalam keterangannya pihak IndoXXI menuliskan jika penayangan mulai dihentikan sejak 1 Januari 2020.
"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," isi pengumuman IndoXXI.
Penutupan ini dilakukan demi mendukung industru kreatif Tanah Air.
"Demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik," sambung pengumuman IndoXXI itu.
3. Komentar Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pemblokiran tidak bisa dilakukan seenaknya.
"Tidak bisa seenaknya blokir-memblokir. Harus dilihat dulu apakah benar (situs yang dimaksud) membajak," tutur Johnny, Senin (23/12/2019) dikutip dari Kontan.id.
Untuk melakukan pemblokiran dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan apakah situs yang dimaksud melanggar hukum.
Johnny menuturkan, adanya pembajakan ini telah merugikan Indonesia.
Tindakan ini akan mengganggu perekonomian di Indonesia atau ada negara lain yang menuntut Indonesia.
Apalagi, Indonesia tengah berupaya membangun iklim investasi yang baik, kepastian berusaha yang lebih baik dan lainnya.
"Kita harus jaga jangan sampai kebiasaan bajak dibiarkan, lalu nanti keseluruhan perekonomian kita jadi masalah karena negara lain menuntut kita," ujar Johnny.
Lebih lanjut, Johnny memastikan pihaknya akan mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia, namun tidak dengan pembajakan.
4. Ada Lebih dari 1.000 Laman
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.
"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait piracy (pembajakan)," ujar Semuel seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/12/2019).
Dikatakannya, Kemenkominfo kesulitan memberantas situs-situs film bajakan.
Ibarat mati satu tumbuh seribu, situs yang telah diblokir kembali muncul dengan nama domain lain.
Menurutnya, Kemenkominfo sampai harus bekerja keras memblokir 50-100 website ilegal setiap minggunya.
5. Pemblokiran Sejak Juli 2019
Diungkapkan Semuel, pemberantasan situs-situs streaming film bajakan tak akan pernah berhenti.
Jika dibiarkan, itu bisa menghambat lingkungan industri kreatif.
"Ini seperti kucing-kucingan. Tapi, kami bersama dengan asosiasi terus mengejar.
Kalau kita kerja pasti digaji, kalau mereka berkarya, karya mereka harus dihargai. Untuk itu kami berupaya melindungi," ungkap dia.
Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.
(Tribunnews.com/Bunga)(Kontain.id/Lidya Yuniartha)(Kompas.com/ Muhammad Idris/Andika Aditia)