News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muncul Wancana Pemerintah, Gaji Bulanan Pekerja Diganti Upah Per Jam, Ini Keterangan dari Menaker

Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.

Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

• Ahok Bertolak Pinggang Saat Ngobrol dengan Presiden Jokowi di TPPI, Psikolog Ungkap Arti Gestur-nya

Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid Omnibus Law.

Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan kepada wartawan usai upacara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024 setibanya di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (20/10/2019). Dalam keterangannya, Presiden Jokowi berterima kasih kepada TNI dan Polri yang sudah mengamankan pelantikan presiden dan wakil presiden sehingga suasana berlangsung kondusif. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pembahasan Omnibus Law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan Omnibus Law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan Omnibus Law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

HALAMAN SELANJUTNYA=====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini