TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught Internasional Pte. Ltd (Connaught International) didakwa memberikan suap kepada Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan atas nama terdakwa Soetikno di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (26/12/2019).
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, memberi sesuatu," kata Ariawan Agustiartono, selaku JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (26/12/2019).
Baca: Dita Soedarjo Jenguk Ayahnya di Rutan KPK Saat Hari Natal, Berujung Kecewa Tak Bisa Bertemu
Upaya pemberian suap itu diberikan kepada Emirsyah Satar yang telah membantu terdakwa merealisasikan kegiatan/pengadaan berupa:
Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan Pengadaan pesawat ATR 72-600.
JPU pada KPK menyebut upaya suap itu dilakukan selama rentang waktu 2009-2014 atau sewaktu Emirsyah Satar masih menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia.
Upaya pemberian suap dilakukan secara bertahap. Pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5,8 Miliar, USD 884, EUR 1,02 Juta, dan SGD 1,1 Juta.
Atas perbuatan itu, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.